Foto: kar/ HUMAS MENPANRB
Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang juga Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mahfud MD memimpin sidang BPASN di Kantor Kementerian PANRB, Senin (29/08).
Sebanyak 44 ASN dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjalani sidang, dimana 5 ASN dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 33 ASN dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), 2 ASN mendapat sanksi peringanan menjadi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 3 ASN mendapat sanksi peringanan menjadi pembebasan jabatan selama 12 bulan, serta 1 ASN dibatalkan putusan hukumannya.
Sidang dihadiri Wakil Ketua BPASN yang juga Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Sekretaris BPASN yang juga Inspektur Badan Kepegawaian Negara (BKN) Andi Anto, Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, pejabat dari Kementerian PANRB, Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).