Foto: byu/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (09/06). Sosialisasi yang dilakukan secara hibrida ini diikuti oleh 542 pemerintah kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia. Sosialisasi ini meliputi kebijakan pengadaan teknis PPPK Guru serta mekanisme penganggaran gaji dan tunjangan PPPK Guru hasil seleksi tahun 2022.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril, Kasubdit Wilayah I Sumatra Pada Dit. Perencanaan Anggaran Daerah Keuangan Daerah Kemendagri Ira Hayatunnisma, Kasubdit Dana Alokasi Umum Direktorat Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Aditya Nuryuslam, serta dimoderatori oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.