Foto: don/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) megadakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawan ASN, serta Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Utara Afifi Lubis, di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (21/06).
Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian T. Eddy Syah Putra dalam laporannya menjelaskan, birokrasi yang disederhanakan bisa segera mewujudkan ekosistem digital dalam pemerintahan. Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN diterangkan oleh Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur Syamsul Rizal. Sedangkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dijelaskan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.
Sosialisasi di Ibu Kota Sumatra Utara ini, dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Provinsi Sumatra Utara Aprilla H. Siregar, 80 peserta terundang secara luring, 488 peserta terdaftar secara daring, serta disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.