Foto: kar/HUMAS PANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Kab. Badung, Bali, Selasa (31/5). Acara ini dibuka oleh Sekretaris Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB T. Eddy Syahputra.
Acara koordinasi atau sosialisasi ini untuk mendapatkan gambaran kondisi dan kepentingan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam pelaksanaan bidang kelembagaan dan tata laksana terutama dalam pelaksanaan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022. Dimana penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.
Rakor ini dihadiri oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan I Wayan Serinah, serta sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota di wilayah Indonesia Tengah, serta perwakilan BKN Provinsi Denpasar, Makassar dan Manado.