Foto: del/HUMAS MENPANRB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui unit kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana kembali mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Kali ini sosialisasi dilakukan untuk wilayah Tengah, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (05/07).
Sosialisasi ini merupakan yang keempat kalinya, setelah sebelumnya dilakukan di Bali untuk wilayah Timur, di Tangerang untuk kementerian dan lembaga, dan di Medan untuk wilayah Barat. Acara sosialisasi didahului sambutan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud secara virtual dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo mewakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mempercepat penyebaran informasi dua kebijakan baru tersebut. Serta untuk mendapatkan gambaran, masukan kondisi dan kepentingan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan bidang kelembagaan dan tata laksana dan SDM aparatur, terutama dalam pelaksanaan PermenPANRB No. 7/2022 dan PermenPANRB No. 6/2022.
Acara ini dihadiri secara luring dan daring oleh sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta, Kepala Kantor Regional BKN Yogyakarta, Surabaya, dan Banjarmasin, serta pegawai yang membidangi organisasi dan SDM.