Deputi bidang Pelayanan Publik PANRB Diah Natalisa bersama Tim Penilai Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 pada acara penandatanganan berita acara serah terima Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19, di Jakarta, Jumat (07/08).
JAKARTA – Sebanyak 21 inovasi pelayanan publik penanganan Covid-19 telah terpilih. Inovasi tersebut terpilih dari 1.204 proposal inovasi yang memenuhi kriteria. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mengapresiasi para inovator dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak bertugas sebagai penilai, namun sebagai tim sekretariat. Tugasnya adalah melakukan pencarian serta inventarisasi inovasi penanganan Covid-19.
“Penghimpunan inovasi ini bertujuan untuk mendapat basis data inovasi penanganan Covid-19, sehingga bisa menjadi pembelajaran dan berbagi pengetahuan pada level nasional maupun internasional,” ungkap Deputi bidang Pelayanan Publik PANRB Diah Natalisa, pada acara penandatanganan berita acara serah terima Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19, di Jakarta, Jumat (07/08).
Diah menerangkan, kategori dalam apresiasi ini dibagi menjadi tiga, yakni cepat tanggap, pengetahuan publik, dan ketangguhan massal. Inovasi yang mendapatkan apresiasi, tidak hanya dari instansi pemerintah, namun juga dari sektor swasta, individu, dan kelompok masyarakat.
Pengumpulan proposal inovasi itu dilakukan melalui Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas). Hingga 30 Juni 2020, telah terkumpul 1.635 inovasi. Kemudian disaring, hingga mendapat 1.204 inovasi yang memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud adalah memiliki kebaruan, yaitu memperkenalkan gagasan unik, dan pendekatan baru dalam penyelesaian aspek tertentu dari pandemi Covid-19. Kriteria kedua adalah bermanfaat, yakni menyelesaikan permasalahan yang menjadi kepentingan dan perhatian publik saat pandemi berlangsung.
Kriteria ketiga adalah efektif, yaitu memperlihatkan capaian nyata serta memberikan solusi dalam pemecahan masalah. Kemudian kriteria terakhir adalah dapat direplikasi oleh penyelenggara pelayanan lainnya, baik dalam situasi kebencanaan maupun non-kebencanaan.
Dari ribuan inovasi yang memenuhi kriteria, disaring kembali dalam beberapa tahap hingga menghasilkan 63 inovasi terpilih. Dari jumlah tersebut, kemudian dinilai kembali, dan ditentukanlah 21 inovasi pelayanan publlik penanganan Covid-19 terbaik. Daftar 21 inovasi tersebut akan diumumkan di kemudian hari.
Inovasi-inovasi itu dipilih oleh Tim Penilai Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Danang Girindrawardana (Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia). Anggota tim penilai adalah Bambang Setiawan (Peneliti Utama Litbang Kompas) dan Ratri Wahyu Mulyani (Direktur Screening Indonesia). Diah menegaskan, tim tersebut terhindari dari konflik kepentingan manapun. “Kita memilih juri yang tidak punya kepentingan, sehingga penilaian lebih objektif dan profesional,” tegas Diah. (don/HUMAS MENPANRB)