Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (20/05).
JAKARTA – Sebanyak 24 instansi pemerintah ditunjuk menjadi proyek percontohan atau pilot project penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN. Mereka menjadi langkah awal dalam penilaian ini karena memiliki Indeks Sistem Merit berkategori Sangat Baik pada tahun 2020 lalu.
“Pemilihan 24 instansi pemerintah ini sebagai permulaan untuk memperbaiki manajemen talenta di instansi tersebut dan kemudian untuk memiliki rencana suksesi. Prinsipnya adalah memperkuat instansi pemerintah yang sistem meritnya sudah berjalan dengan sangat baik,” ungkap Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja dalam Sosialisasi SE Menteri PANRB No. 10/2021 tentang Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (20/05).
Lebih lanjut dijelaskan, keberadaan manajemen talenta ASN memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan pelaksanaan sistem merit. Seperti tercantum pada PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, Manajemen Talenta ASN menjadi salah satu kriteria dari sistem merit.
Kebijakan terkait implementasi manajemen talenta pun didukung oleh PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan diperkuat dengan SE Menteri PANRB No. 10/2021. “Manajemen Talenta ASN menjadi jantung dari sistem merit. Sehingga kalau instansi pemerintah sudah menjalankan Manajemen Talenta ASN dengan baik, seharusnya sistem meritnya pun bagus,” lanjut Aba.
Proses penilaian penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian PANRB ini menguatkan apa yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam hal pengawasan penerapan sistem merit di instansi pemerintah secara menyeluruh. Aba mengatakan bahwa dengan adanya penerapan manajemen talenta di instansi pemerintah, maka sistem dan pola karier ASN di instansi tersebut juga dapat terlindungi.
Sebagaimana pada SE Menteri PANRB No. 10/2021, penilaian bagi 24 instansi pemerintah tersebut mengacu kepada Lampiran II, dimana terdapat delapan tahapan penilaian. Pertama, penetapan kategori Indeks Sistem Merit Sangat Baik dari KASN, dengan hasil 24 instansi pemerintah. Tahap kedua, pemaparan langkah konkret dari penerapan Manajemen Talenta ASN.
Kemudian, penilaian dilanjutkan dengan uji lapangan terkait penerapan Manajemen Talenta ASN. Tahap keempat, penetapan kelompok rencana suksesi dan melakukan survei terhadap komunitas atas kelompok rencana suksesi tersebut. Selanjutnya, penetapan rencana suksesi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Setelah itu, tahap berikutnya adalah pengukuhan suksesor sesuai dengan rencana suksesi beserta waktu pelaksanaan penempatan. Ketujuh, penetapan instansi pemerintah sebagai yang telah menerapkan Manajemen Talenta ASN. Terakhir, yakni tahapan monitoring dan evaluasi.
Dengan demikian, setelah melewati tahapan tersebut, maka instansi pemerintah tersebut dapat dengan yakin telah melewati tahapan sistem merit, sebagaimana hal ini menjadi salah satu poin dari pengawasan sistem merit yang dilakukan oleh KASN. “Dengan adanya penetapan pada tahap ketujuh tersebut, maka dapat dikatakan bahwa instansi tersebut telah menerapkan Manajemen Talenta ASN,” lanjut Aba.
Saat ini, uji coba penilaian penerapan Manajemen Talenta ASN telah dilakukan pada tiga dari 24 instansi pemerintah tersebut, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi D.I Yogyakarta, dan Kota Bandung. Untuk melakukan penilaian, terdapat instrumen penilaian dengan pembobotan target dari tiap tahapan penerapan Manajemen Talenta ASN untuk mengukur status kemajuan penerapan.
Tahap komitmen dan kapasitas organisasi mendapatkan bobot target 5, sedangkan target bobot pada infrastruktur penyelenggaraan adalah 15. Akuisisi talenta mendapatkan bobot target paling besar sebanyak 40, diikuti dengan pengembangan dan retensi talenta serta penempatan talenta dengan bobot target masing-masing 20. Keseluruhan bobot target adalah 100.
Kemudian penilaian dilakukan atas capaian tiap status kemajuan untuk memastikan kesesuaian implementasi dengan regulasi, kualitas, dan manfaatnya dalam pencapaian tujuan Manajemen Talenta ASN. Dengan demikian, semakin tinggi tahapan dan nilai realisasi, maka semakin baik pula tingkat penerapan Manajemen Talenta ASN pada instansi pemerintah.
Adapun nilai akhir diberikan predikat berdasarkan pemenuhan dengan rentang nilai dari 0 hingga 100. Predikat nilai akhir terbagi menjadi lima sesuai dengan rentangnya masing-masing. Dimulai dengan predikat Dasar (0-5,00), dilanjutkan dengan Lanjutan (5,01-20,00), Menengah (20,01-60,00), Tinggi (60,01-80,00), dan Maju (80,01-100).
Aba mengatakan pemilihan predikat dari Dasar hingga Maju ini agar instansi pemerintah dapat terpacu untuk mengejar konteks kemajuan dalam penerapan Manajemen Talenta ASN, bukan mengejar predikat. Selain itu, juga agar tidak ada konotasi negatif dalam predikat yang dicapai atas progres penerapan Manajemen Talenta ASN.
“Melalui langkah-langkah dalam penilaian Manajemen Talenta ASN ini, ditujukan untuk mendapatkan hasil yang adil, transparan, objektif, dan berbasis pada kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah serta mendapatkan sumber daya manusia yang tepat untuk mengisi suatu posisi,” tutup Aba. (ald/HUMAS MENPANRB)
24 Instansi Pemerintah Pilot Project Penilaian Penerapan Manajemen Talenta ASN
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Badan Usaha Badan Milik Negara (BUMN)
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertanian
- Kementerian PANRB
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Pemerintah Kota Bandung
- Pemerintah Kota Tangerang