Menteri PANRB Rini Widyantini penandatanganan virtual peresmian delapan MPP baru secara serentak di Jakarta, Senin (15/6/2026).
JAKARTA – Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) bukanlah akhir dari upaya transformasi pelayanan publik. Kehadiran MPP harus diikuti dengan penguatan kualitas layanan, integrasi antarlayanan, serta evaluasi berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat meresmikan delapan MPP baru secara serentak di Jakarta, Senin (15/6/2026). Dengan peresmian tersebut, jumlah MPP yang beroperasi di Indonesia meningkat menjadi 313 MPP atau sekitar 61,5 persen pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan.
“Masyarakat tidak datang kepada pemerintah untuk memahami bagaimana birokrasi bekerja. Masyarakat datang karena membutuhkan layanan. Yang mereka harapkan sesungguhnya sederhana, yakni layanan yang mudah diakses, informasi yang jelas, dan kepastian dalam setiap proses,” ujar Menteri Rini.

Menurutnya, MPP merupakan salah satu wujud transformasi pelayanan publik yang mengintegrasikan layanan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan sektor swasta dalam satu tempat. Kehadiran MPP tidak hanya memudahkan masyarakat mengakses layanan, tetapi juga memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif dan responsif.
Menteri Rini juga menjelaskan MPP memiliki peran strategis sebagai instrumen integrasi layanan lintas instansi, wujud pelayanan yang mudah diakses dan inklusif, serta pengungkit peningkatan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
“MPP bukan hanya tempat menghadirkan berbagai layanan dalam satu lokasi, tetapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga,” ujarnya.
Seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya ekspektasi masyarakat, MPP juga terus diperkuat sebagai bagian dari ekosistem pelayanan publik omnikanal. Melalui pendekatan tersebut, masyarakat dapat mengakses layanan melalui berbagai kanal, baik layanan langsung, pelayanan bergerak, pelayanan mandiri, maupun pelayanan digital.

“Masyarakat cukup mengakses layanan melalui kanal yang paling mudah bagi mereka, sementara pemerintah memastikan layanan tetap terintegrasi dan mengikuti kebutuhan warga,” jelas Menteri Rini.
Ia menambahkan bahwa MPP bukan lawan dari digitalisasi. Sebaliknya, MPP menjadi simpul yang menghubungkan berbagai kanal pelayanan dalam satu pengalaman layanan yang utuh sehingga pelayanan publik semakin mudah diakses, lebih dekat, dan lebih berkualitas.
Dalam pengembangan MPP ke depan, Menteri Rini menekankan terdapat dua penguatan yang perlu terus dikawal, yakni integritas layanan dan transformasi digital pelayanan publik. Integritas menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat, sementara transformasi digital dilakukan melalui penguatan MPP Digital Nasional yang terintegrasi ke dalam Portal Pelayanan Publik Nasional INAku sebagai single entry point layanan pemerintah.
Selain itu, Menteri Rini berpesan kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara MPP agar tidak berhenti pada peresmian semata. Menurutnya, kualitas pelayanan harus terus dijaga melalui penerapan standar layanan yang konsisten, penguatan integrasi antarlayanan, serta evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Jangan berhenti pada peresmian. Pastikan standar layanan aktif, mudah dipahami, dan dapat dipantau. Pastikan seluruh gerai yang hadir dalam MPP benar-benar memberikan layanan secara konsisten,” tegas Menteri Rini.
Ia juga meminta penyelenggara MPP untuk menghubungkan layanan fisik, digital, mandiri, dan jemput bola agar masyarakat tidak perlu mengulang proses layanan. Selain itu, berbagi data antarlayanan perlu diperkuat sehingga masyarakat tidak dibebani persyaratan dan dokumen yang berulang.
Menteri Rini menambahkan bahwa inklusivitas harus menjadi budaya layanan, bukan sekadar kewajiban administratif. Pengelola MPP juga didorong untuk terus melakukan evaluasi melalui survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, serta pemantauan kinerja layanan.
“Dengan peresmian ini, saya berharap MPP tidak hanya menambah jumlah layanan yang tersedia, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan yang mudah, terintegrasi, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkas Menteri Rini. (jne/HUMAS MENPANRB)
MPP yang diresmikan
1. Kabupaten Indragiri Hilir
107 Jenis Layanan dari 17 Instansi
2. Kabupaten Karimun
215 Jenis Layanan dari 31 Instansi
3. Kabupaten Bangka Selatan
139 Jenis Layanan dari 19 Instansi
4. Kabupaten Paser
147 Jenis Layanan dari 41 Instansi
5. Kabupaten Tanah Bumbu
155 Jenis Layanan dari 20 Instansi
6. Kabupaten Kotabaru
113 Jenis Layanan dari 14 Instansi
7. Kabupaten Tana Toraja
53 Jenis Layanan dari 10 Instansi
8. Kabupaten Halmahera Selatan
63 Jenis Layanan dari 24 Instansi








