Pin It

 20180705 evaluasi SPBE

 

JAKARTA – Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terhadap 640 instansi pemerintah akan sampai pada tahap wawancara. Tahap ini akan dimulai pada 9 Juli hingga 3 Agustus 2018, yang dibagi menjadi lima kelompok. Masing-masing kelompok terdiri dari 128 instansi pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, badan dan lembaga pemerintah.

Sebelum sampai ke tahap wawancara, evaluator melakukan evaluasi dokumen dan penilaian terhadap jawaban, penjelasan dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden. Pada tahap wawancara, evaluator akan menanyakan atau melakukan klarifikasi kepada responden terhadap penjelasan dan bukti pendukung tersebut.

Wawancara kelompok pertama, dijadwalkan tanggal 9-13 Juli 2018, kelompok kedua 16-20 Juli 2018, dan kelompok tiga, dilakukan pada 23-27 Juli 2018. Selanjutnya, untuk wawancara kelompok 4  dilakukan pada 30 Juli – 3 Agustus 2018, sementara untuk kelompok lima pada 6-10 Agustus 2018. “Seluruh rangkaian wawancara itu akan dilakukan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan,” ujar Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Imam Machdi, di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (05/07).

Dikatakan, evaluasi ini merupakan proses penilaian terhadap pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemda untuk menghasilkan suatu nilai Indeks SPBE yang menggambarkan tingkat kematangan (maturity level) dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi. “Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuh Machdi.

Imam menjelaskan, ruang lingkup penyelenggaraan SPBE di instansi pemerintah yang akan dievaluasi mencakup kebijakan internal, tata kelola, dan layanan SPBE. Untuk kebijakan internal dibagi menjadi dua aspek yang dinilai, yaitu tata kelola dan layanan. Sedangkan untuk domain tata kelola, ada tiga aspek yang akan dinilai, yaitu kelembagaan, strategi dan perencanaan, serta teknologi informasi dan komunikasi. Sedangkan domain layanan SPBE terdapat dua aspek yang akan dievaluasi, yakni administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Masing-masing aspek memiliki jumlah indikator penilaian yang berbeda yang jumlahnya ada 35 indikator.

“Tingkat kematangan SPBE merupakan kerangka kerja yang mengukur derajat pengembangan SPBE ditinjau dari tahapan kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE,” jelas Imam. Tingkatan kematangan mengarahkan pengembangan SPBE pada keluaran dan dampak yang lebih baik. Tingkat kematangan yang rendah menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang rendah, sedangkan tingkat kematangan yang tinggi menunjukkan kapabilitas dan keberhasilan yang lebih tinggi.

Tingkat kematangan pada kapabilitas proses terdiri dari lima tingkat yaitu rintisan, terkelola, terstandardisasi, terintegrasi dan terukur, optimum. Sedangkan tingkat kematangan pada kapabilitas fungsi teknis terdiri lima tingkat yaitu informasi, interaksi, transaksi, kolaborasi, dan optimalisasi. Setiap tingkat (level) memiliki karakteristik masing-masing yang dapat secara jelas membedakan antara tingkat satu dengan tingkat yang lain. Karakteristik pada tingkat (level) yang lebih tinggi mencakup karakteristik pada tingkat (level) yang lebih rendah.

Imam menerangkan, dasar diadakannya evaluasi ini adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pelaksanaannya di bagi ke dalam beberapa tahapan,  pertama sosialisasi yang dimulai sejak tanggal 20 Maret 2018. Selanjutnya disusul dengan tahapan evaluasi mandiri, evaluasi dokumen, wawancara, dan terakhir adalah observasi lapangan. “Setiap instansi pemerintah harus mengikuti tahap satu sampai empat. Sedangkan tahap kelima diikuti oleh pemerintah pusat maupun daerah yang dipilih seara acak,” imbuh Imam seraya menambahkan bahwa informasi lebih lengkap, diharap mengunjungi laman https://spbe.menpan.go.id/. (don/HUMAS MENPANRB)