Pin It

20180606 sp4n lapor

 

JAKARTA – Pemerintah mendorong masyarakat mengadukan persoalan pelayanan publik yang dihadapi. Untuk memudahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkenalkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – LAPOR! yakni tagar #KenalLapor!saatmudik.

#KenalLapor!saatmudik merupakan program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang akan disosialisasikan di sepanjang jalur mudik, khususnya di Pulau Jawa. Sosialisasi ini akan dimulai sejak 8 Juni hingga 14 Juni 2018, dengan rute Merak, Cirebon, Semarang hingga Surabaya melalui Jalur Pantura,  dan kembali melalui jalur selatan, dari Surabaya melewati Solo, Yogyakarta,  dan Bandung, dan Jakarta.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi SP4N-LAPOR! kepada masyarakat. “Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran positif birokrasi dalam pelayanan publik, serta mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan fasilitas selama mudik,” jelasnya, di Jakarta, Rabu (06/06).

Dengan aplikasi SP4N-LAPOR! ini, masyarakat bisa mengadukan segala jenis permasalahan terkait pelayanan publik, termasuk pelayanan selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Begitu ada laporan masuk melalui aplikasi tersebut, Kementerian PANRB akan meneruskan ke unit atau instansi yang terkait dengan masalah tersebut. Laporan yang masuk melalui aplikasi itu pun sesegera mungkin diatasi oleh aparat terkait. “Karena ini berbasis IT, masyarakat bisa memantau sudah sejauh mana tindakan atas laporan yang mereka kirim,” ujar Imanuddin.

Seperti diketahui, pelayanan publik tidak boleh berhenti, meski pegawai libur. Jadi selama cuti bersama dan libur Lebaran tahun 2018 ini, harus dipastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pelayanan rumah sakit, lalu lintas, pemadam kebakaran, dan lain-lain tetap berjalan selama cuti bersama dan libur Idul Fitri. (don/HUMAS MENPANRB)