Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa dalam Rapat Konsolidasi Percepatan Digitalisasi MPP di Jakarta, Rabu (14/12).
JAKARTA – Pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik terus digaungkan, termasuk dalam pembangunan MPP Digital. Dengan adanya digitalisasi pelayanan publik, maka pelayanan akan dapat semakin mudah diakses oleh masyarakat.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengungkapkan kondisi saat ini membuat pemerintah dituntut untuk menghadirkan pelayanan publik secara digital. Termasuk juga digitalisasi pada Mal Pelayanan Publik yang hadir sebagai tempat terintegrasinya berbagai layanan dalam satu tempat.
“Dengan adanya digitalisasi MPP, diharapkan berdampak pada percepatan pemerataan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia melalui penyediaan dukungan infrastruktur teknologi untuk menjalankan MPP Digital,” ungkap Deputi Diah dalam Rapat Konsolidasi Percepatan Digitalisasi MPP di Jakarta, Rabu (14/12).
Sesuai arahan Menteri PANRB, penerapan MPP Digital akan dilakukan secara nasional. Namun, sebelum dieksekusi lebih lanjut, perlu adanya sinergi terkait dengan pelaksanaan digitalisasi MPP dengan instansi pemerintah terkait.
“Hal ini untuk mendiskusikan langkah dan strategi bersama dalam mencapai keselarasan digitalisasi MPP demi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga potensi digitalisasi yang ada di MPP dapat lebih mudah untuk direplikasi oleh MPP yang telah berjalan maupun yang akan selanjutnya dibangun,” lanjut Diah.
Penyelenggaraan MPP Digital juga merupakan upaya percepatan transformasi digital dan untuk mengatasi kesenjangan digital di Indonesia. MPP Digital diarahkan untuk mengambil peran dalam edukasi dan pendampingan bagi masyarakat dalam penggunaan pelayanan publik berbasis elektronik pada Portal Pelayanan Publik.
Guru Besar Universitas Sriwijaya ini menyampaikan, berdasarkan penelitian McKinsey tentang Digital Public Service, digitalisasi dalam pelayanan publik tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, namun juga bagi internal penyelenggara pelayanan publik. Digitalisasi dapat menghemat hingga 50 persen waktu pelayanan dan 50 persen anggaran yang dikeluarkan di kemudian hari, serta 60 persen efisiensi dalam bekerja.
Keberadaan MPP menjadi salah satu bentuk kehadiran negara untuk masyarakat. “Sehingga kehadiran MPP di berbagai daerah di Indonesia, baik gedung MPP maupun MPP Digital, perlu terus dioptimalkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkas Diah.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Menteri PANRB Bidang Organisasi, Aparatur, dan Kepegawaian Choiril Ustadi Yudawanto menyampaikan bahwa MPP Digital dapat hadir jika MPP fisik telah ada. Oleh karena itu, perlu adanya penyamaan persepsi antara Kementerian PANRB, pemerintah daerah, serta instansi penyedia pelayanan untuk mempercepat pendirian MPP.
“Terkait langkah digitalisasi, nantinya akan dilakukan uji coba digitalisasi pelayanan di MPP. Prototipe MPP Digital juga akan dibuat secara sederhana yang dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing wilayah,” ujar Ustadi.
Akselerasi pembangunan MPP juga dipercepat dan secara paralel, Ustadi melanjutkan, MPP yang sudah ada akan didorong bersama-sama untuk bertransformasi menjadi MPP Digital. Sehingga dengan demikian, maka kualitas pelayanan publik di Indonesia akan terus meningkat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. (ald/HUMAS MENPANRB)