Suasana rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), di Jakarta, Selasa (23/01).
JAKARTA - Rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berkaitan dengan digitalisasi terus dipercepat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, platform digital manajemen ASN segera dibangun menjadi kanal utama untuk seluruh layanan ASN.
Digitalisasi manajemen ASN merupakan proses manajemen aparat negara dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.
Saat ini, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional RI, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tengah membahas daftar inventarisasi masalah dari RPP tersebut secara hibrida dari Jakarta, Selasa, (23/01). Pasal demi pasal dibahas secara detail dalam rapat ini.
Rencana digitalisasi manajemen ASN ini selaras dengan hal yang sering digaungkan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yakni transformasi digital pemerintahan. Salah satu fokus dari transformasi digital itu adalah layanan administrasi ASN.
Secara umum, definisi platform digital manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional.
"Platform ini menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung Manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional," jelas Menteri Anas.
Menteri Anas mengungkapkan, digitalisasi manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan ekosistem penyelenggaraan manajemen ASN secara menyeluruh. Terakhir menurutnya, penyusunan RPP Manajemen ASN ini memberikan ruang seluas-luasnya untuk uji publik agar memperoleh masukan dari berbagai pihak.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan bahwa proses digitalisasi layanan manajemen ASN sendiri sudah dimulai sejak perjalanan realisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara nasional dimulai. Salah satunya melalui digital transformasi manajemen ASN melalui layanan SIASN dan Satu Data ASN yang berorientasi pada customer centric, berbasis data-driven, automate services, dynamic system dengan lingkup global. “BKN senantiasa memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan manajemen ASN lebih-lebih dengan adanya integrasi seluruh layanan dalam platform digital manajemen ASN akan memberikan kemudahan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam pengelolaan ASN," ujarnya.
Dari sisi lain, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan digitalisasi manajemen ASN sejalan dengan transformasi organisasi dan sistem kerja ASN. Platform ini akan memuat seluruh data yang dibutuhkan dalam manajemen ASN. Data yang akan masuk ke dalam sistem ini adalah data jumlah ASN, perencanaan kebutuhan ASN, pengelolaan kinerja dan kompetensi, hingga pengawasan sistem merit.
Tentu, keamanan juga menjadi faktor penting untuk melindungi seluruh data. "Digitalisasi manajemen ASN ini memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, dan keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Aba. Perlu diingat, RPP ini disusun sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. (don/HUMAS MENPANRB)