Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam Diskusi Percepatan Digitalisasi Layanan bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (11/01).
JAKARTA – Digitalisasi pelayanan publik terus diakselerasi ke berbagai sektor. Kini, digitalisasi pelayanan juga merambah pada akses layanan transportasi. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa untuk digitalisasi layanan pada sektor transportasi ini akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dengan memanfaatkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Digitalisasi layanan transportasi yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan akan memanfaatkan teknologi digital yang ada di Kemendagri, terutama penggunaan KTP digital sebagai dasar dari pelayanan,” jelas Rini dalam Diskusi Percepatan Digitalisasi Layanan bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (11/01).
Akselerasi digitalisasi pelayanan tersebut akan dibahas dalam tim kecil yang terdiri dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PANRB, serta Kementerian Dalam Negeri. Dijelaskan, Kementerian Perhubungan akan menyusun rencana pilot project serta proses bisnis dalam implementasinya, sedangkan Kementerian PANRB akan menyusun pola layanan yang terintegrasi dengan pemanfaatan data kependudukan digital.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil akan menyediakan penggunaan data kependudukan melalui KTP elektronik digital serta menyiapkan pemanfaatan KTP elektronik tersebut untuk layanan transportasi. Rini juga menambahkan bahwa tim kecil tersebut akan mengundang instansi lainnya terkait dengan pemanfaatan data, yakni Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan digitalisasi layanan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat selaku penumpang transportasi umum dalam melakukan verifikasi data di bandara, pelabuhan, dan stasiun. Untuk memastikan keamanan data pengguna di layanan transportasi, kartu identitas menjadi langkah otentikasi untuk membuktikan pengguna layanan adalah asli dan benar.
Untuk memastikan digitalisasi dalam sektor transportasi ini dapat terimplementasikan dengan baik, diperlukan integrasi dari sisi regulator yakni Kementerian Perhubungan, sisi operator atau pelaksana moda tunggal darat, udara, dan laut, serta sisi lintas moda. “Digitalisasi pelayanan dalam sektor transportasi ini dapat menjadi momentum peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Diah.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan bahwa sektor transportasi sangat berterima kasih atas inisiatif untuk melakukan digitalisasi pelayanan dalam sektor transportasi. Digitalisasi ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat karena kualitas pelayanan di sektor transportasi juga akan meningkat.
Digitalisasi di sektor layanan transportasi ini akan memberikan banyak keuntungan. “Untuk sektor transportasi, ini akan memberikan manfaat yang tak ternilai. Bagi Kementerian Perhubungan selaku regulator, akan dapat membuat kebijakan yang lebih teliti dan tepat sasaran serta memberikan akurasi yang sangat tinggi dalam peningkatan pelayanan secara keseluruhan bagi masyarakat,” ujar Novie.
Senada dengan Novie, Staf Ahli Logistik dan Multimoda Kementerian Perhubungan Robby Kurniawan menyatakan bahwa digitalisasi layanan di sektor transportasi ini akan lebih memudahkan masyarakat karena akan adanya integrasi. “Digitalisasi ini akan mengintegrasikan layanan pada sektor transportasi, baik integrasi tarif, antarmoda, hingga jadwal, sehingga menciptakan sektor transportasi yang lebih baik,” pungkasnya. (ald/HUMAS MENPANRB)