Pin It

cover kipp 2019

 

JAKARTA – Kota Ambon, Maluku, adalah satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki predikat City of Music. Bahkan berdasarkan Penilaian Mandiri Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia (PMK3I) yang dilaksanakan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI tahun 2017, Ambon memiliki sekitar 5.300 pelaku kreatif di sektor musik, 120 komunitas, lima pengusaha, dan 150 akademisi. Suara dari timur Indonesia itu menyumbangkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar Rp8,73 miliar.

Ambon City of Music, salah satu inovasi yang masuk dalam jajaran Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, berhasil menaikkan aktivitas bermusik dan membuka ruang kreatif bagi masyarakat Ambon. Pemkot Ambon mengembangkan ruang kreatif itu di kafe, hotel, resto, dan pangguing-panggung pertunjukkan.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, jumlah kafe di Ambon semakin bertambah sejalan dengan menghadirkan musisi untuk promosi, serta menjadi daya ungkit untuk kuliner. “Produksi lagu daerah dan digitalisasi juga semakin tinggi. Selain itu, kunjungan artis nasional dan internasional memberikan ruang penonton yang tinggi,” jelasnya dalam wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu.

 

20190716 Inovasi Ambon city of music pemkot ambon 1

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (tengah) saat presentasi dan wawancara Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019 di Kementerian PANRB.

 

Sejak kreativitas musik dijadikan peluang usaha baru maka angka pengangguran mencapai angka di tahun 2018 menjadi 4,94 persen. “Dengan demikian persentase pengangguran semakin menurun sebesar 0,67 persen per tahun,” ungkap Richard.

Terbukanya ruang bagi musisi juga menciptakan kolaborasi antar-musisi, kunjungan wisatawan yang makin signifikan dalam menciptakan geliat ekonomi di berbagai usaha bisnis. Sebut saja toko alat musik, toko cendera mata, bahkan semakin marak munculnya event organizer (EO) lokal.

Inovasi ini juga didukung dengan dasar regulasi berupa Peraturan Wali Kota No. 26/2017 tentang Ambon Menuju Kota Musik Dunia, dan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik. Richard menegaskan, tujuan utama Ambon City of Music adalah membangun Kota Ambon yang berkelanjutan dari aspek sosial ekonomi dan lingkungan serta kreativitas.

Selain dari sisi regulasi, Pemkot Ambon juga mendukung keberlanjutan inovasi ini dengan alokasi dana rutin dari APBD Kota Ambon sejak tahun 2014. Unsur yang tak kalah penting dari keberlangsungan inovasi ini adalah sumber daya manusia yang memiliki kemampuan mewujudkan konsep, gagasan, pengetahuan, bakat, dan keterampilan sebagai kerja dan karya nyata.

 

20190716 Inovasi Ambon city of music pemkot ambon 2

 

Secara internal, SDM yang berada di balik layar inovasi ini adalah Tim Ambon Music Office (AMO) serta pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon. Sedangkan SDM eksternal terdiri dari para musisi, pelaku usaha, akademisi musik, dan media center Pemkot Ambon.

Menurut Richard, inovasi ini dapat diterapkan di seluruh daerah. Berbagai pemda telah mengunjungi Ambon dalam rangka mempelajari inovasi ini. Di lain pihak, berbagai institusi atau lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta, serta perguruan tinggi giat membangun kerjasama dengan Pemkot Ambon untuk mempelajari konsep ini.

Inovasi ini memberi pelajaran untuk fokus pada satu visi atau branding yang mengutamakan kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat, serta nilai seni budaya yang sudah berakar dalam kehidupan masyarakat Kota Ambon. “Karena musik sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Ambon maka inovasi membawa perubahan yang besar dan sangat signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintah yang lebih baik lagi,” tutup Richard. (don/HUMAS MENPANRB)