Pin It

20230309 Sosialisasi Persekjen LAPOR8

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Sosialisasi Persekjen No. 22/2022 tentang Pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Kepada DPR RI di Jakarta, Kamis (09/03).

 

JAKARTA – Optimalisasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik demi mewujudkan pelayanan publik prima terus dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, termasuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Hal ini diwujudkan dengan terbitnya Peraturan Sekjen No. 22/2022 tentang Pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Kepada DPR RI.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mengapresiasi langkah Setjen DPR RI tersebut. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyatakan bahwa hadirnya Persekjen tersebut menjadi komitmen kuat bagi Setjen DPR RI dalam mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N-LAPOR!.

“Kami mengapresiasi komitmen Setjen DPR RI dalam menghadirkan kebijakan internal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengelola aspirasi dan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!,” ungkap Deputi Diah dalam Sosialisasi Persekjen No. 22/2022 tentang Pengelolaan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat Kepada DPR RI di Jakarta, Kamis (09/03).

Pada kesempatan tersebut, Diah juga menyampaikan hasil monitoring evaluasi pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! di lingkungan DPR tahun 2022. Hasil monev ini juga terdapat dalam Surat Menteri PANRB terkait hasil pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! yang disampaikan pada seluruh kementerian dan lembaga.

20230309 Sosialisasi Persekjen LAPOR11

Berdasarkan data yang ditarik pada 17 Januari 2023, terdapat lima indikator monev yang dinilai pada Setjen DPR RI. Indikator pertama adalah kepemilikian surat keputusan tim pengelola pengaduan dan indikator kedua terkait keaktifan akun pengelola. Berdasarkan data, Setjen DPR RI telah memiliki SK Tim bernomor 986/SEKJEN/2020 sehingga telah terdapat tim yang didedikasikan dan telah aktif untuk mengelola aduan yang masuk.

Indikator selanjutnya terkait dengan data pengelolaan pengaduan. Berdasarkan hasil monev tersebut, Setjen DPR RI mendapatkan 38 laporan masuk yang telah diverifikasi oleh admin instansi. Namun, laju verifikasi laporan masih dinilai cukup lama, karena mencapai 30 hari. Selain itu, masih terdapat laporan masuk yang juga belum ditindaklanjuti.

Kualitas tindak lanjut menjadi indikator keempat dalam monev ini. “Data menunjukkan bahwa dari laporan yang telah ditindaklanjuti, kualitas tindak lanjut perlu ditingkatkan, karena terdapat tindak lanjut yang belum sesuai dengan substansi dari isi laporan,” jelasnya.

Terkait dengan indikator kelima, Setjen DPR RI belum menyusun atau menyampaikan dokumen rencana aksi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Oleh karenanya, Kementerian PANRB mendorong DPR RI untuk segera menyusun dokumen rencana aksi pengelolaan pengaduan untuk mendukung capaian peta jalan SP4N-LAPOR!.

20230309 Sosialisasi Persekjen LAPOR5

Deputi Diah berharap melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis SP4N-LAPOR! dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan DPR RI. “Kami berharap ada tindak lanjut dari Setjen DPR RI atas hasil monev dengan melakukan pemantauan dan penyempurnaan sesuai rekomendasi yang telah Kementerian PANRB sampaikan,” harap dirinya.

Dalam momen tersebut, Deputi Bidang Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono menyatakan Persekjen DPR RI No. 22/2022 ini menjadi acuan bagi unit-unit kerja di Setjen DPR RI yang terlibat dalam penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Dirinya berharap kebijakan ini juga dapat mengawal proses berjalannya reformasi birokrasi di Setjen DPR RI, khususnya dalam hal peningkatan kualitas pelayanan pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat.

“Kebijakan ini menjadi komitmen seluruh pihak di Setjen DPR RI dan menjadi ikhtiar bersama mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dalam kegiatan penanganan pengaduan masyarakat di Setjen DPR RI,” pungkasnya. (ald/HUMAS MENPANRB)