JAKARTA – Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, seringkali hak perempuan sebagai korban terabaikan, seperti yang terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Kondisi itu diperparah dengan kasus berulang setelah korban dikembalikan ke rumahnya, dan tidak mendapatkan penanganan psikis yang optimal. Mengatasi hal tersebut, Polres Jayapura berupaya memberikan perhatian kepada korban melalui program inovasi Apuse Pelita.
Menurut bahasa daerah setempat kata ‘apuse’ memiliki arti rumah aman dan ‘pelita’ bermakna cahaya. Pelita juga merupakan singkatan dari ‘Pelindung Wanita’. Program tersebut memberikan pencerahan bagi perempuan pasca-kejadian, dengan berfokus pada pemulihan mental dan spiritual melalui bimbingan psikologis, dan bimbingan rohani.
Dalam pelaksanaannya, Polres Jayapura berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk memastikan adanya pendampingan bagi korban perempuan. Polres Jayapura juga bekerja sama dengan tokoh adat untuk memberikan penguatan kepada korban perempuan. Bahkan, Panti Asuhan Karya Anak Perdamaian didukung penuh oleh Dinas Sosial juga turut membantu menyediakan tempat berlindung sementara bagi korban yang tidak memungkinkan untuk pulang setelah melapor.
“Kasus tersebut tidak dapat ditangani dengan cepat jika hanya ditangani sesuai Prosedur Operasi Standar (SOP) dari kepolisian. Oleh sebab itu, perlu kolaborasi dan sinergi kerja sama koordinasi kepada stakeholder yang memiliki tugas yang sama,” ujar Wakapolda Papua, Brigjen Yakobus Marjuki saat diwawancarai tim humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa pekan lalu.
Sebelum adanya inovasi ini, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Jayapura mencapai 128 kasus dan meningkat di tahun 2018 menjadi 131 kasus. Namun, sejak digagasnya program tersebut pada bulan Desember 2018, dalam satu tahun angka kekerasan terhadap perempuan di tahun 2019 menurun sebanyak 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Program Apuse Pelita juga membawa dampak positif terhadap mental perempuan yang menjadi korban kekerasan. Para korban tersebut kini memiliki keberanian untuk membela hak asasinya sebagai individu yang utuh. Yakobus menambahkan, dengan inovasi ini hak perempuan di bidang politik juga lebih terjamin. “Dengan program Apuse Pelita ini saya yakin akan timbul Kartini-Kartini baru,” lanjut jenderal bintang satu itu.
Selain itu, program Apuse Pelita juga memberikan edukasi terhadap korban dan pelaku mengenai hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mengubah pemikiran masyarakat terhadap kaum perempuan yang diposisikan lebih rendah daripada laki-laki. Guna menjamin keberlanjutan program ini, Polres Jayapura telah mengembangkan program ini melalui aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Pelayanan On-Line Kepolisian (SIKLOP) Polres Jayapura.
Yakobus berharap program ini dapat disebarkan diseluruh jajaran polres di Kabupaten Jayapura. Ia mengatakan kedepan program tersebut akan dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda untuk membimbing seluruh Polres. “Sehingga penanganan masyarakat korban perempuan dan anak ini bisa ditangani secara profesional untuk mendapat dukungan masyarakat,” pungkasnya. (fik/HUMAS MENPANRB)