Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada acara Rapat Koordinasi Arah Kebijakan Manajemen ASN, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenalkan model baru untuk sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025-2029. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap evaluasi mendalam terhadap penerapan sistem sebelumnya yang masih menghadapi sejumlah tantangan.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, ada beberapa masalah yang ditemukan antara lain dominasi aspek administratif dan kurangnya dampak nyata pada kualitas kinerja. “Tantangan ini menghambat tercapainya tujuan utama dari Sistem Merit, yaitu menciptakan ASN yang berintegritas dan professional,” ungkap Aba pada acara Rapat Koordinasi Arah Kebijakan Manajemen ASN, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Sementara model baru penguatan sistem merit ini fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan terciptanya aparatur negara yang berkinerja serta kompeten. Ada delapan aspek utama yang menjadi transformasi ini, yaitu: standardisasi djabatan dan perencanaan kebutuhan, pengembangan talenta dan karier, pengelolaan kinerja, penguatan budaya kerja, serta digitalisasi manajemen ASN.
“Selain itu, model baru ini juga mencakup faktor koreksi untuk menangani pelanggaran prinsip meritokrasi dan penyelesaian masalah non-ASN, menunjukkan komitmen PANRB terhadap keadilan dan integritas,” jelas Aba.
Perlu diingat, sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja ASN secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Tujuannya adalah merekrut dan mengembangkan ASN yang profesional dan berintegritas, menempatkan mereka sesuai kompetensi, dan melindungi karier mereka dari politisasi.
Meritokrasi juga mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Keberhasilan program prioritas pemerintahan Prabowo, seperti swasembada pangan, pemberantasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga reformasi birokrasi itu sendiri, sangat bergantung pada kualitas ASN yang menjalankannya. Jika birokrasi diisi oleh orang-orang yang tepat, berintegritas, dan memiliki kapabilitas yang dibutuhkan, maka setiap program yang dirancang akan memiliki peluang keberhasilan yang jauh lebih besar.
Untuk mengukur keberhasilan meritokrasi, Kementerian PANBRB menetapka tiga indikator utama. Pertama adalah ketersediaan, yakni sejauh mana prasyarat sistem merit sudah terpenuhi. Kedua, yakni kualitas, menbgukur efektivitas pelaksanaan dan pemenuhan standar yang ditetapkan. Sedangkan ketiga adalah pemanfaatan, yaitu dampak nyata yang dihasilkan dari penerapan sistem bagi organisasi dan masyarakat.
Dengan model ini, diharapkan sistem merit ASN tidak lagi hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi manajemen talenta yang adil dan transparan. Model ini juga mendorong penegakan integritas dan disiplin di kalangan ASN.
“Kementerian PANRB optimis bahwa transformasi ini akan menciptakan ASN yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi kualitas pelayanan publik, serta kemajuan bangsa,” tegas Aba. (don/HUMAS MENPANRB)