JAKARTA – Jabatan fungsional (JF) Asesor Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur merupakan jabatan karier pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen SDM aparatur. Dasar hukum pengaturan mengenai JF Asesor SDM Aparatur tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 39/2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Peraturan ini merupakan perubahan atas PermenPANRB No. 41/2012 tentang JF Asesor SDM Aparatur dan Angka Kreditnya.
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pamela Putri Vidiarsi menerangkan bahwa ada beberapa perubahan yang diatur di dalam PermenPANRB No. 39/2020. Perbedaan mendasar antara PermenPANRB 39/2020 dengan PermenPANRB No. 41/2012 diantaranya adalah terkait perubahan golongan ruang dan kualifikasi pendidikan untuk menduduki JF Asesor SDM Aparatur.
Pada PermenPANRB No. 41/2012 disebutkan bahwa golongan ruang dalam pengangkatan JF Asesor SDM Aparatur melalui pengangkatan pertama minimal III/B. Sementara, di PermenPANRB No. 39/2020, pengangkatan pertama JF Asesor SDM Aparatur minimal pada golongan ruang III/a.
Terkait dengan kualifikasi pendidikan, pada regulasi sebelumnya dikatakan bahwa PNS yang pertama kali diangkat ke dalam JF Asesor SDM Aparatur harus berijazah paling rendah Sarjana (S-1) dan kualifikasi pendidikan juga hanya terbatas di bidang Psikologi dan bidang ilmu lainnya yang berada pada rumpun bidang ilmu humaniora (Ilmu Bahasa, Pendidikan, Sejarah, Ilmu hukum, Filsafat, Antropologi, Manajemen SDM, dan ilmu-ilmu sosial yang bersifat humanistik).
Sementara pada PermenPANRB No. 39/2020, pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi negara/publik, pemerintahan, kebijakan publik, manajemen/pengembangan SDM, atau psikologi. “Dengan PermenPANRB No. 39/2020 pendidikan-pendidikan teknis juga bisa diakomodir. Diluar pendidikan humaniora bisa mendaftar sebagai Asesor SDM Aparatur,” jelas Pamela dalam Career and Talent Talk Series 7, melalui Instagram Live @karier.talenta, Jumat (14/08).
Asesmen kompetensi/potensi ASN adalah suatu proses penilaian untuk mendapatkan bukti-bukti tingkat kompetensi/potensi ASN. Untuk melakukan asesmen ini, PNS yang menduduki JF Asesor SDM Aparatur harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Pamela mengungkapkan bahwa saat ini jumlah JF Asesor SDM Aparatur di Indonesia masih sangat sedikit, yaitu sekitar 197 orang. Menurutnya jumlah ini sangat sedikit dan tidak sebanding dengan kebutuhan pelaksanaan assessment di seluruh instansi pemerintah. “Jadi, alhamdulillah kalau teman-teman banyak yang berminat untuk beralih jabatan menjadi JF Asesor, berarti jumlah kita semakin banyak untuk meng-cover kebutuhan pelaksanaan assessment di seluruh instansi pemerintah,” imbuhnya dalam acara yang dipandu oleh Analis Kebijakan Ahli Pertama Kementerian PANRB Raria Meliala tersebut.
Terkait dengan pelaksanaan tugas Asesor SDM Aparatur, Pamela mengungkapkan ia kerap mendapatkan pertanyaan terkait kegelisahan PNS untuk mengumpulkan angka kredit dalam JF tersebut. Menurutnya, angka kredit bisa didapatkan dari pekerjaan apapun. Namun yang paling sulit adalah mengumpulkan bukti-bukti pelaksanaan tugas yang sudah dilakukan.
Seorang JF harus giat untuk mendokumentasikan setiap kegiatan atau pekerjaan yang baru selesai ia lakukan. “Harus rajin mendokumentasikan apa kita kerjakan. Kita catat dan file-nya juga harus rapi, sehingga ketika mengumpulkan tidak sulit,” katanya.
Selain itu, untuk mengumpulkan angka kredit kita juga tidak disarankan untuk berfokus pada satu kegiatan saja. Misalnya hanya fokus pada pekerjaan terkait assessment, wawancara, atau observasi. Padahal ada butir-butir kegiatan lain yang angka kreditnya lebih besar, seperti membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah, membuat perangkat-perangkat assessment, atau membuat simulasi.
Lanjutnya dikatakan, seorang JF juga harus aktif untuk mencari informasi-informasi terkait jabatannya. Informasi ini bisa didapatkan di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian BKN. “Jangan berdiam diri. Proaktiflah untuk menghubungi Pusat Pembinaan JF untuk mengetahui info-info kapan diklat, inpassing, uji kompetensi, atau kegiatan lain,” tandasnya.
Untuk menambah jejaring (networking), PNS yang sudah diangkat ke dalam JF Asesor SDM Aparatur bisa masuk ke dalam organisasi profesi JF Asesor SDM Aparatur, yaitu Ikatan Assessor SDM Aparatur (IASA). IASA bisa menjadi wadah komunikasi dan berbagi informasi sesama Asesor SDM Aparatur di seluruh Indonesia. (del/HUMAS MENPANRB)