JAKARTA - Pemerintah akan mengkonsolidasikan belanja infrastruktur teknologi informasi (TIK) yang selama ini masih dilakukan oleh masing-masing instansi. Pasalnya, belanja TIK itu tidak diimbangi dengan optimalisasi pemanfaatan infrastruktur TIK.
Untuk itu, setiap belanja TIK akan dikondolidasikan di Kementerian Keuangan. “Kementerian Keuangan mengkonsolidasikan semua anggaran agar tidak ada lagi pengadaan di masing-2 instansi pemerintah,” ujar Menteri PANRB Azwar Abubakar dalam pertemuan awal Tim Pengembangan Kebijakan Sistem Electronic Government (e-govt) di Kementerian PANRB, Rabu (24/07).
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring, Wamen PANRB Eko Prasojo, dan sejumlah pejabat dari instansi yang tergabung dalam Tim pengembangan e-govt.
Ada 5 infrastruktur dasar TIK. Pertama, agar e-government service bisa di integrasikan, perlu implementasi dan pemanfaatan Government Service Bus (GSB). Kedua, Untuk penunjukan langsung internet provider (demi keamanan), mengharuskan semua instansi pemerintah menggunakan Government Internet eXchange (GIX).
Implementasi Government Integrated Data Center (GIDC) diperlukan, agar semua instansti pemerintah memback-up datanya di GIDC, yang mengatur pemanfaatan data sesuai dengan aturan. Selanjutnya pemerintah perlu membentuk National Cyber Security (NCS) agar semua kegiatan yang terkait dengan e-government tunduk kepada standard keamanan..Selain itu, perlu menetapkan Government Chief Information Officer (G-CIO) yang akan meng-over-view semua kegiatan e-Government.
Menurut Menteri Azwar Abubakar, untuk mendukung ke-5 infrastruktur dasar tersebut, perlu dilakukan perubahan anggaran. Namun untuk menuju ke sana, diperlukan kebijakan minimal Perpres. “Namun dalam jangka panjang, diperlukan undang-undang,” tambahnya.
Wamen PANRB Eko Prasojo mengungkapkan, saat ini banyak proyek ‘unggulan’ di bidnag TIK mengalami keterlambatan serius, bahkan macet. Selain itu, berbagai lembaga pemerintah beroperasi secara terpisah, tidak berkolaborasi, enggan berbagi data, dan membangun sistem yang tumpang tindih daripada memanfaatkan aplikasi dan infrastruktur bersama.
Selain itu, investasi TIK tidak dievaluasi sepenuhnya dan dampaknya tidak diukur secara sistematis. Pemerintah sektoral dan regional mengalami kelangkaan kapasitas TIK, tidak memiliki sumber daya TIK yang memadai untuk menunjang kegiatan pemerintahan.
Kebijakan pengembangan TIK sangat diperlukan untuk mencptakan efisiensi & ffektivitas pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan koordinasi dankerjasama antar instansi.
Eko Prasojo menambahkan, dalam pengembangan government integrated data center (GIDC) diarahkan untuk mengintegrasikan semua data pemerintah, terutama data dasar, seperti data kependudukan, dan data peta dasar wilayah Republik Indonesia.
Sedangkan Government Internet Exchange (GIX), diarahkan untuk mengintegrasikan akses internet pemerintah (government intranet) untuk meningkatkan koordinasi dan keamanan.Government Service Bus (GSB), dilakukan untuk menjamin interoperabilitas berbagai data dan aplikasi yang ada di lingkungan pemerintah agar tidak redundant. Untuk menjamin keamanan dan kedaulatan NKRI, perlu dibentuk Indonesia National Cyber Security (INCS). “Selain itu perlu dibentuk Government Chief Information Officer atau G-CIO,” tambahnya.
Wamen menambahkan, salah satu aplikasi yang sudah berjalan adalah administrasi perkantoran maya. Hal itu merujuk pada Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE); Permen PAN & RB Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas (TND), dan SE Menteri PAN & RB nomor 5 Tahun 2013 tentang Penggunaan Naskah Dinas Elektronik Pada Instansi Pemerintah
Aplikasi lain adalah siMAYA yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan SE Menteri PAN & RB nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan eMail Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah, yakni @PNSmail.go.id.
Harus diakui, saat ini masih banyak PNS yang menggunakan email non pemerintah RI dalam komunikasi kedinasan, termasuk yang bersifat rahasia. Hal itu menyebabkan kerentanan terhadap data dan informasi milik pemerintah.
Penggunaan email resmi juga mendorong PNS untuk memanfaatkan TIK dalam pelaksanaan tugasnya, dan merupakan media bagi pemerintah dalam menyampaikan program-program atau arahan-arahan kepada para PNS. (ags/HUMAS MENPANRB)