Surat palsu mengenai penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekip dan Poltekim Tahun 2020 yang mengatasnamakan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan telah beredar surat palsu (hoaks) yang seolah-olah berasal dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo perihal Penerimaan Calon Taruna/Taruni (Catar) Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 Melalui Jalur Kebijakan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian, di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (08/09).
Andi menegaskan bahwa Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat penetapan hasil seleksi Catar Poltekip dan Poltekim melalui Jalur kebijakan tersebut. “Kami tegaskan surat tersebut adalah palsu atau hoaks. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ujar Andi.
Surat palsu tersebut mudah dikenali dari penggunaan format surat, jenis huruf, penomoran surat, dan tanda tangan yang keliru serta tidak sesuai dengan sistem persuratan Menteri yang berlaku di Kementerian PANRB.
Surat hoaks bernomor SEK.KP.02.04-448 tersebut, mengesankan Menteri PANRB telah menetapkan pengkoreksian nilai terhadap 60 Calon Taruna/Taruni yang sebelumnya tidak memenuhi syarat seleksi, sehingga dapat mengikuti tes lanjutan seleksi Catar Poltekip dan Poltekim. Disebutkan pula, seluruh pejabat Kementerian Hukum dan HAM diimbau untuk menindaklanjuti penetapan surat keputusan tersebut.
Andi menjelaskan bahwa saat ini seleksi sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim telah selesai melakukan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan sedang dalam tahapan Seleksi Lanjutan. Setiap tahapan seleksi selalu diinformasikan melalui portal resmi https://catar.kemenkumham.go.id/.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak serta merta percaya jika ada informasi terkait seleksi sekolah kedinasan. “Kami harapkan masyarakat waspada dan selalu mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar di situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. (del/HUMAS MENPANRB)