Mengurus perizinan di Kota Surabaya kini jadi semakin mudah. Layanan perizinan online Surabaya Single Windows (SSW) yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tiga tahun lalu, kini tampil dengan “wajah baru”. Ya, SSW kini tampil dalam Mobile Application. Tampilan SSW Mobile Apps ini tentunya akan semakin memudahkan pemohon dalam mengurus perizinan.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ketika me-launching layanan SSW Mobile App di lobby lantai II Balai Kota Surabaya, Senin (25/4) mengatakan, Pemkot Surabaya selama ini sudah memiliki SSW sistem online berbasis web. Tetapi dengan kemajuan teknologi, masyarakat kini tinggal mengunduh layanan SSW Mobile via Google Play Store kemudian menikmati kemudahan paket layanan perizinan yang ditawarkan.
“Saya harus launching ini supaya masyarakat tahu aplikasi SSW Mobile ini. Di situ ada menu tentang panduan bagaimana menggunakan aplikasi ini. Juga ada menu untuk berkomunikasi dengan kami,” tegas Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ketika launching Mobile App Surabaya Single Window.
Menurut wali kota, melalui aplikasi SSW Mobile ini, proses perizinan yang selama ini dilakukan secara berseri, kini bisa diurus dalam satu paket. Semisal, bila selama ini masyarakat mengurus SIUP setelah itu kemudian TDP, sekarang bisa dipaketkan. “Jadi tidak perlu proses izin berkali-kali. Cukup sekali bisa melayani beberapa paket. Kalau orang mengajukan izin SIUP, tidak harus satu-satu. Kalau ngurus SIUP, tanda daftar perusahaan akan kita keluarkan. Dan hasilnya bisa langsung diterima lewat handphone masing-masing pemohon dan bisa dicetak sendiri. Ini untuk semakin memudahkan masyarakat,” jelas wali kota.
Ketika meng-install aplikasi SSW Mobile, dalam tampilan di halaman muka, masyarakat akan mendapati tiga item menu. Yakni, pendaftaran, monitoring dan kontak kami. Untuk menu pendaftaran terdapat tiga item. Yakni perindustrian dan perdagangan, pariwisata dan kependudukan. Bila item tersebut diklik, akan muncul layanan paket-paket peizinan yang bisa diurus. Semisal untuk perindustrian dan perdagangan, ada SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), IUTS (Izin Usaha Toko Swalayan) dan TDG (Tanda Daftar Gudang).
“Kalau untuk kependudukan, yang sudah ada, akta lahir dan akta kematian. Jadi tidak perlu datang lagi ke e-kios. Berkas bisa diupload dan tidak perlu antre. Tapi kalau untuk akta lahir dan akta kematian, ini ada hologramnya karena merupakan dokumen resmi dari pemerintah. Jadi kita kirim pakai pos,” imbuh wali kota.
Meski kini sudah memiliki SSW Mobile App, wali kota menyebut layanan e-Kios yang ada di kantor-kantor kecamatan dan selama ini memudahkan warga dalam mengurus perizinan, akan tetapi difungsikan. Apalagi, tidak semua orang memiliki handphone yang memungkinkan untuk mengunduh SSW Mobile. “E-Kios tetap terus. Apalagi e-Kios ini kan tidak bayar. Dan tidak semua orang punya smartphone,” sambung mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Surabaya ini.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti menambahkan, tidak semua layanan bisa masuk di SSW Mobile App. Salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini karena dalam IMB harus mencantumkan peta bangunan yang “berat” bisa diunduh. “Kalau Mobile Apps ini tidak semua masuk, seperti IMB. Karena ada peta nya, itu kan berat. Tapi, Mobile App ini lebih praktis karena masyarakat langsung bisa pakai melalui hand phone nya. Dan keunggulannya, bisa langsung jadi dan bisa dikirim. Pemohon bisa cetak sendiri. Kami berikan fasilitas cetak sendiri untuk satu kali cetak,” jelas Antiek.
Praktisnya SSW Mobile App ini langsung dibuktikan oleh pemohon ketika acara launching. Salah satu pemohon, Ratrina, mengaku bisa mendapatkan kemanfaatan dari SSW ‘wajah baru’ ini. Pengusaha asal Surabaya ini bisa mengurus layanan satu paket SIUP dan TDP dengan mudah dan langsung jadi. “Ini Mudah banget. Tinggal pakai handphone sendiri, langsung jadi perizinannya dan sudah bisa langsung cetak. Sebelumnya kan harus antre dulu. Sekarang bisa ngurus dari rumah. Karenanya, sebagai masyarakat dan pengusaha, tentu kami menyambut positif SSW Mobile App ini,” jelas Ratrina. (HUMAS MENPANRB)