Ilustrasi permainan judi online (judol).Dok: jogja.polri.go.id/
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Sosial sedang mendalami dan memverifikasi adanya dugaan penerima bantuan sosial (Banso) yang rekeningnya digunakan untuk bermain judi online (judol).
"Ini sedang didalami karena surat resminya baru kita terima pekan lalu dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melalui keterangan resmi, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Gus Ipul mengatakan, bila penerima bansos tersebut menyalahgunakan dana bansos untuk bermain judi online, maka Kemensos akan mencabut penyaluran bansos tersebut.
"Kalau benar-benar melanggar tentu kita coret (sebagai penerima bansos). Tetapi kalau misalnya dimanfaatkan oleh orang lain, tentu kita akan dalami bersama PPATK," katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat menjadi pemain judi online (judol) sepanjang 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Hal ini ditemukan setelah Kementerian Sosial menyerahkan seluruh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah menerima bansos dari Kemensos untuk memverifikasi data penyaluran bansos yang lebih akurat.
Terkait temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.