PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Siak menerima apresiasi dari Pemerintah Pusat, dua penghargaan dibidang perlindungan hak anak kembali diserahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Penghargaan yang diserahkan Sabtu Malam (22/07/17) di Pekanbaru tersebut, masing-masing Anugerah Kabupaten Layak Anak untuk ketiga kalinya dan Penghargaan Percepatan Cakupan Pemberian Akta Kelahiran Anak Tahun 2017. Kedua penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yambise kepada Bupati H Syamsuar.
Sebelumnya, Kabupaten Siak tercatat telah dua kali menerima penghargaan yang diberikan kepada Pemda yang dinilai peduli pemenuhan hak-hak anak ini, yaitu pada tahun 2013 dan tahun 2015. Sementara penghargaan percepatan akte kelahiran, diterima Kabupaten Siak atas inisiasi dan inovasi dalam layanan percepatan kepemilikan akte kelahiran di Negeri Istana.
“Tentunya kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi kami bersama seluruh OPD untuk terus meningkatkan perhatian terhadap pemenuhan hak anak, memberi perhatian terhadap kebutuhan dan keinginan anak dalam percepatan pembangunan Kabupaten Siak” kata Syamsuar usai menghadiri kegiatan.
Penghargaan Kabupaten Layak Anak yang ketiga kali tersebut memiliki arti tersendiri bagi Syamsuar, sebab tahun ini kategori penilaian yang berhasil diraih juga meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
Jika beberapa tahun yang lalu Kabupaten Siak hanya menerima penghargaan KLA kategori pratama, kali ini berhasil meraih kategori Madya. “Alhamdulillah tahun ini kita menerima penghargaan KLA Madya bersama Kota Dumai dan Pekanbaru” sebutnya seraya berharap prestasi tersebut dapat ditingkatkan menjadi kategori Utama pada masa yang akan datang.
Menteri Yohana Yambise dalam kesempatan tersebut menyerahkan penghargaan atas dukungan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak anak bagi 10 Gubernur, 126 Bupati dan Walikota. “Kami mengapresiasi jerih payah para Bupati dan Walikota serta penerima penghargaan lainnya dalam upaya memenuhi amanat konstitusi. Sejak pmerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melui Kepres No 36 Tahun 1990” sebutnya. (PR)