Jakarta, InfoPublik - Pemerintah akan mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Segera disahkannya perundangan itu diperlukan, karena sudah sekitar 19 tahun rancangan perundangan itu tak kunjung rampung. Sehingga, masyarakat yang menjadi pekerja rumah tangga tidak mendapatkan perlindungan hukum secara optimal dari pemerintah.
"Lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan persnya pada Rabu (18/1/2023).
Menurut Presiden, pertimbangannya ada sekitar 4 juta jiwa pekerja rumah tangga yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan para pekerja itu, membutuhkan adanya aturan setingkat perundangan untuk memberikan jaminan hukum.
Dengan adanya perundangan itu, akan memastikan hak dari para pekerja rumah tangga dapat dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, pemberi kerja dan penyalur kerja dapat dapat mentaati aturan yang telah ditetapkan tersebut.
"RUU PPRT belum disahkan. Jadi hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Presiden.
Dalam mendukung hal itu, Presiden telah memberikan instruksi kepada menteri terkait untuk menindaklanjutinya. Melalui koordinasi secara intensif dengan komisi di lembaga legislatif yang bertanggung jawab terhadap rancangan perundangan itu.
"Saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholders," tutur Presiden.
Presiden berharap, adanya perundangan itu akan mengentaskan setiap permasalahan yang rentan dihadapi oleh para PPRT selama ini. Sehingga, dapat berpengaruh terhadap kehidupan PPRT ke depan.
"Saya berharap undang-undang pprt bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik," pungkas Jokowi.
Foto: BPMI Setpres