BOGOR -- Menyusul kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pemerintah Kota Bogor mewujudkan keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Selain membebaskan pembayaran PPB bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki objek pajak di bawah 100 ribu, juga ada kebijakan pengurangan bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan 100 % sampai 300 %. Menurut Kepala Dinas Pendapat Daerah Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kebijakan pengurangan tersebut tertuang di dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2016.
Kenaikan NJOP memang berakibat pembayaran PBB menjadi tinggi, mulai dari 100% sampai dengan 300%. Contohnya, ada yang semula hanya Rp 600 ribu dan karena mengalami kenaikan NJOP tagihannya menjadi Rp 2,4 juta pertahun. “Kenaikan 100% mendapat pengurangan 20%, yang 200% pengurangannya 25% dan yang 300% pengurangannya 30%,” ujar Daud. Pengurangan tersebut menurutnya akan meringankan beban pembayaran PBB masyarakat.
Keadilan yang diberikan, seirama dengan sanksi bagi wajib pajak yang membandel. “Jika mereka terus-terusan tidak membayar akan dilaporkan ke Kejasaksaan Negeri Bogor,” pungkas Daud (fla-Mor)