Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas di Kantor Presiden (24/2). (Foto:Humas/Rahmat)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar pemberantasan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dilakukan dengan lebih gencar, lebih berani, lebih gila, dan lebih komprehensif serta dilakukan secara terpadu.
Untuk itu, seperti disampaikan dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (24/2) siang, Presiden menginstruksikan agar kementerian/lembaga terkait menghilangkan egosektoral dan bergerak bersama-sama dalam melakukan pemberantasan karena ini adalah ranking pertama masalah kita.
“Semua harus bersinergi, bergerak bersama-sama, mulai dari BNN, Polri, TNI, Kementerian Kumham, Bea Cukai, Kominfo, Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Kementerian Sosial, semuanya harus bergerak betul-betul melakukan langkah yang terpadu,” tegas Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memerintahkan agar kementerian dan lembaga (K/L) tersebut menyatakan perang terhadap narkoba dan jaringan pengedar narkoba, dan juga menegakkan hukum lebih keras dan lebih tegas kepada jaringan-jaringan yang terlibat karena narkoba sudah merasuk kemana-mana.
“Tutup celah semua penyelundupan yang berkaitan dengan narkoba di pintu-pintu masuk, baik di pelabuhan maupun di bandara maupun di pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di negara kita,” pinta Presiden.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya mengencarkan kampanye kreatif mengenai bahaya narkoba, serta melakukan rehabilitasi korban pencandu secara efektif, sehingga rantai penyalahgunaan narkoba bisa betul-betul terputus.
Menutup arahannya, Presiden Jokowi memerintahkan agar dilakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap lembaga pemasyarakatan (lapas), terutama lapas narkoba.
“Secara rutin sebulan dua kali, sebulan sekali lapas itu harus dicek secara mendadak baik oleh BNN dengan Polri dan di-back up oleh TNI karena peredaran di situ menurut saya mungkin lebih dari 50% dari peredaran yang ada,” kata Presiden Jokowi.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Bidang Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menko Bidang PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menlu Retno LP Marsudi, Menkumham Yasona Laoly, Menpora Imam Nahrawi, Menkes Nila Moeloek, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol. Budi Waseso.
Pertempuran tersebut, kata Presiden Jokowi seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengawali keterangan persnya usai ratas, harus besar dentumannya, tegas, serta memberikan efek jera terhadap pelaku yang selama ini menyebabkan dampak yang cukup luas bagi generasi pada saat ini dan mendatang.
“Dari tahun ke tahun peningkatan pengguna, kemudian juga bandar, kemudian juga pelaku dalam jumlah besar yang memasukkan barangnya atau narkoba ke Indonesia meningkat rata-rata 13 persen,” kata Pramono mengutip laporan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kepala BNN Budi Waseso pada Ratas mengenai Pemberantasan Narkoba dan Program Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Kantor Presiden, Jakarta (24/2).
Pramono mengungkapkan, dalam ratas tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan K/L terkait untuk memutus mata rantai seluruh pintu masuk narkoba. “Termasuk pintu-pintu kecil, pintu-pintu tikus yang selama ini menjadi tempat penyelundupan narkoba,” kata Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.
Presiden Jokowi, lanjut Seskab, meminta Kepala BNN dan Kapolri untuk menyiapkan anjing-anjing pelacak (Pasukan K9) dalam jumlah yang signifikan untuk mengendus narkoba untuk membantu pemberantasan dan perang terhadap narkoba. Dalam rapat tersebut, lanjut Seskab, Presiden juga meminta kepada seluruh jajaran K/L untuk juga memulai dari instansi masing-masing untuk melakukan pembersihan serta melakukan kerja sama antar K/L. “Termasuk informasi yang berasal dari negara-negara sahabat yang memberi informasi mengenai masuknya kapal-kapal asing melalui laut untuk penyelundupan maka akan dilakukan satuan khusus untuk menangani ini,” pungkas Seskab.
Kepala BNN sebagai leader
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi telah menugaskan dirinya untuk menjadi pemimpin (leader) dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba serta rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. “(Presiden) akan melihat dari program-program yang nanti harus dibuat oleh Kepala BNN, tentunya sebagai leader-nya, nanti dengan melibatkan seluruh kementerian, termasuk Pak Kapori, TNI nanti bersatu,” kata Budi.
Kepala BNN mengungkapkan akan ada satuan tugas (Satgas) khusus untuk penanganan masalah narkoba yang terpadu. “Sehingga dalam penanganan-penanganan urusan narkoba di kala nanti ada informasi itu akan ditangani secara bersama-sama sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Buwas begitu Kepala BNN ini biasa dipanggil mengakhiri keterangannya.
Separuh Penghuni LP
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, dari data hasil penindakan terhadap pengedar, kemudian juga pengguna, termasuk juga yang memproduksi itu cukup besar. “Tadi diampaikan ada peningkatan setiap tahun 13,6 persen. Ini angka yang cukup besar,” kata Kapolri kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/2) sore.
Sebagai gambaran, lanjut Kapolri, tahun 2015 itu ada 50.178 tersangka yang ditangkap. Kemudian kasusnya 40.253, belum lagi yang ditangani oleh BNN sekitar 665 kasus. Kapolri menilai, jumlah itu cukup, cukup besar sehingga sebagian besar lembaga pemasyarakatan kita itu separuhnya lebih itu adalah tahanan narkotika. “Oleh karena itu, ini sudah dalam kategori membahayakan,” tegasnya.
Jumlah barang bukti yang disita dari kasus narkoba, menurut Kapolri, untuk ganja sekitar 23,2 ton tahun 2015. Kemudian heroin itu memang sedikit, kokain sedikit, ekstasi 1.720.328 butir, kemudian sabu 2,3 ton. “Ya apalagi yang ditambah dari BNN, ini angka yang bisa membunuh cukup banyak warga kita. Ribuan ini bisa kita selamatkan dengan penyitaan ini,” papar Kapolri seraya menyebutkan,bahwa barang bukti yang disita itu hanya sekitar 20% dari narkotika narkoba yang beredar di pasaran.
Oleh karena itu, menurut Kapolri, ini merupakan suatu kondisi yang darurat. “Tadi sudah diperintahkan ini menyatakan perang, “ tegas Badrodin.
Kapolri menjelaskan, ada 3 hal yang harus dilakukan. Yang pertama adalah pencegahan. Menurut Kapolri, pencegahan ini juga harus tetap dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga untuk bisa secara internal melakukan pengawasan secara rutin. Termasuk melakukan tes urine yang secara rutin dilakukan untuk bisa melakukan pencegahan dan juga mengurangi demand.
Kemudian yang kedua adalah ini melakukan penegakan hukum secara tegas. “Secara tegas artinya dari sisi penerapan hukumnya ancaman hukumannya diharapkan untuk bisa dihukum yang sebart-beratnya. Kemudian juga terhadap pengedar-pengedar bisa dimiskinkan. Ini dengan menggunaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelas Kapolri seraya menyebutkan, operasi ini juga harus memberikan dampak yang cukup signifikan didalam upaya pencegahan, didalam upaya edukasi masyarakat dalam upaya juga memberikan jerat kepada masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Kapolri, operasi ini dikemas dalam bentuk satuan tugas gabungan. Ada BNN, ada Polri, ada TNI, ada Bea Cukai, ada unsur-unsur yang terkait dengan ini semua.
Kemudian yang tidak kalah penting, menurut Kapolri, adalah bagaimana menutup ruang-ruang yang selama ini menjadi tempat peredaran narkoba. Misalnya. pintu-pintu masuk baik yang resmi maupun yang non resmi, yang ilegal ke wialyah kita. Kemudian juga di lembaga pemsayarakatan, dimana masih banyak yang mengendalikan narkoba dari lembaga pemasyarakatan. “Termasuk juga di tempat-tempat hiburan yang biasa mengedarkan barang-barang narkoba ini ditempat itu. Semua pintu-pintu masuk ini akan kita lakukan kegiatan operasi,” jelas Kapolri.
Langka selanjutnya yang tidak kalah penting adalah rehabilitasi. Menurut Kapolri, rehabilitasi ini penting untuk bisa mengurangi demand. Karena ini menjadi tanggung jawab BNN beserta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. (FID/UN/ES)
Sumber : www.setkab.go.id (diolah)