DENPASAR – Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengukuhkan Satgas perlindungan anak Kota Denpasar dengan anggota mulai dari tingkat Lingkungan, Banjar, Desa/Lurah termasuk di Kecamatan sampai sekolah-sekolah dari tingkat PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Jumat (19/6).
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak terulang kasus serupa yang menimpa anak-anak, pasca kasus yang menimpa Angeline, yang tidak saja menyangkut masalah anak dan criminal, tetapi juga menyangkut masalah adat. “Kita sangat tersentak dengan kasus yang menimpa Angeline. Untuk itu Kita semua harus tanggap terhadap kasus yang menimpa anak-anak sekecil apapun,” ujar Rai Mantra.
Diakui, Kota Denpasar telah memiliki Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pembentukan Satgas ini untuk membantu dalam memantau perkembangan anak-anak. Dalam hal ini dibuat standar operasional prosedur (SOP) alur pelaporan bila ada kasus kekerasan terhadap anak.
Ketua P2TP2A Kota Denpasar Luh Putu Anggreni mengatakan dalam melaksanakan tugasnya Satgas telah memiliki payung hukum, yakni Perda No. 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala Desa Sanur Kaja I Made Sudana yang juga menjadi Satgas Perlindungan Anak mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah di wilayahnya termasuk dengan kepala lingkungan maupun kepala dusun untuk mendeteksi secara dini bila ada gejala kasus kekerasan pada anak. Dengan demikian dapat menghindarkan terjadinya kasus kekerasan pada anak.(gst/swd/HUMAS MENPANRB)