
BANDUNG -- Pelayanan dasar sosial bagi anak-anak dan remaja penyandang disabilitas, tidak semata-mata menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta segenap komponen masyarakat, terutama pada aspek pelayanan pendidikan (formal, informal, dan nonformal), pelayanan kesehatan, penyediaan infrastruktur publik yang ramah bagi difabel, hingga program pemberdayaan kaum difabel. Undang-undang Nomor 8...