Pin It

20191211 Coaching Manajemen ASN 1

Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kementerian PANRB Salman dalam coaching Manajemen ASN, di Denpasar, Selasa (10/12).

 

DENPASAR - Presiden Joko Widodo telah menggaungkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul sebagai prioritas utama mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Salah satunya adalah kebijakan terhadap Manajemen SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) menekankan kepada efisiensi dan kompetensi ASN.

Semangat menciptakan ASN unggul ini kemudian diikuti oleh jajaran instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Salah satunya diwujudkan dengan perampingan struktur pemerintahan yang berimplikasi kepada perubahan di berbagai sisi manajemen ASN. Perubahan itu diwujudkan dalam pengalihan pejabat struktural menjadi fungsional, manajemen kinerja ASN, dan manajemen PPPK.

Menyikapi perkembangan yang terjadi, Pemerintah Provinsi Bali menyelenggarakan coaching Manajemen ASN. Acara itu mengundang narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memberikan penjelasan, arahan kebijakan dan menjawab berbagai permasalahan yang ditemukan oleh Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan kebijakan terkait pengembangan ASN.

Asisten Deputi Pengembangan Kompetensi dan Kinerja Kementerian PANRB, Salman, mengatakan bahwa penyusunan kompetensi jabatan ASN adalah pekerjaan berat karena semua jabatan di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah harus memiliki kompetensi jabatan, dan ini harus dikerjakan bersama.

 

20191211 Coaching Manajemen ASN 2

 

Saat ini, Kementerian PANRB tengah membuat perangkat instrumen yang nantinya dapat membantu penyusunan standar kompetensi jabatan instansi pemerintah yang tertuang dalam Rancangan Kepmen PANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan. "Nantinya pemerintah daerah tidak perlu lagi mengusulkan kompetensi jabatan ke pusat, tinggal menggunakan saja apa yang sudah tertuang dalam rancangan KepmenPANRB tersebut," jelas Salman, Selasa (10/12).

Memasuki materi pertama Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi, Supardiyana, menjelaskan tentang langkah dan panduan (steps and guidances) dalam pengembangan kompetensi ASN utamanya pasca perampingan struktur pemerintahan. Supardiyana mengatakan bahwa pengangkatan kedalam jabatan fungsional (JF) ada 4 jalur. Pengangkatan pertama dalam JF dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan standar. Jalur kedua adalah pengangkatan perpindahan dengan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Kemudian pengangkatan promosi dengan syarat mengikuti dan lulus uji kompetensi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan tupoksi organisasi. Sedangkan jalur terakhir inpassing dengan melakukan uji kompetensi setelah diangkat dengan mempersyaratkan pengalaman selama minimal 2 tahun dibidangnya. "Dalam manajemen ASN dasarnya adalah kualifikasi, kompetensi dan kinerja, sehingga harus disusun Standar Kompetensi Jabatan," jelas Supardiyana.

Dalam pembahasan mengenai Manajemen Kinerja ASN, Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PNS, Agus Yudi, menyampaikan bahwa berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS maka SKP yang baru nanti akan sangat berbeda dengan SKP yang sudah ada saat ini. Menurutnya SKP yang yang diterapkan berdasar PP No 30/2019 memiliki daya dorong terhadap budaya berinovasi, menghidupkan counseling pimpinan dan memperjelas alur cascading kinerja. "Hanya pegawai yang memberikan ide-ide baru yang dapat memperoleh predikat sangat baik dalam SKP nya. Jika hanya memenuhi SKP yang merupakan turunan dari SKP atasannya maka predikatnya hanya baik," imbuhnya.

 

20191211 Coaching Manajemen ASN 3

 

Narasumber terakhir yang merupakan Kepala Bidang Peningkatan Kinerja PPPK, Istyadi, menjelaskan tentang prinsip-prinsip penentuan rumpun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK. Ia juga mengharap bahwa nasib PPPK ini juga menjadi perhatian para pembina kepegawaian di daerah agar nantinya tersedia jabatan yang sesuai. "Kita sadari bahwa kita gampang terlena kalau menyangkut PPPK ini, tidak terkerjakan akhirnya. Padahal kedepan perannya akan penting. Komposisi ASN di masa depan diperkiran 30 persen PNS dan 70 persen PPPK," terang Istyadi.

Acara yang diikuti oleh 120 orang pejabat bidang kepegawaian di lingkungan Pemprov Bali ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Pemprov Bali, I Wayan Suariana. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sudah melaksanakan yang disebut dengan perampingan struktur, tidak hanya di tingkat eselon 3 bahkan di tingkat eselon 2 dengan menghilangkan sejumlah 8 SKPD Provinsi. "Per bulan Oktober ini kita sudah melakukan perampingan struktur dari 49 SKPD menjadi 41 SKPD, dan untuk manajemen anggaran dan orang di tahun 2020 harus menyesuaikan dengan kondisi tersebut," pungkasnya. (rob/HUMAS MENPANRB)