JAKARTA – Masalah gaji bagi PNS di Provinsi DKI Jakarta yang dinilai ‘wah’ oleh beberapa kalangan, ternyata belum tuntas. Tidak lama setelah menyambangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tanggal 3 Februari 2015 silam, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melayangkan surat kepada Ahok.
Melalui surat tertanggal 11 Februari 2015, perihal Kebijakan Pemberian Tunjangan Kinerja Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu, Yuddy mengingatkan Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun memahami besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diberikan, yakni untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif, namun Menteri Yuddy mengingatkan agar jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. “Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” ujarnya di Jakarta, Rabu (25/02).
Sebagai bahan pertimbangan, Yuddy juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.
Sebagai perbandingan, Pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai Rp9.592.000.
Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PANRB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Melalui Surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 itu, Menteri Yuddy minta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM.
Yuddy mengungkapkan, dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.
Seperti yang mengemuka dan hangat diperbincangkan, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).
Ketika menyambangi Ahok pada tanggal 3 Februari 2015 silam, kepada wartawan Menteri PANRB antara lain mengatakan, yang perlu dilakukan adalah mencari titik temu, agar terdapat persepsi yang sama. “Kami mau samakan persepsi saja agar sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Karenaitu, Pemprov DKI perlu membuat legal standing, sebagai paying hukum yang jelas dan alasan yuridisnya,” imbuh Yuddy.
Ahok ketika itu mengungkapkan, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu. (ags/HUMAS MENPANRB)
Daftar gaji/Take Home Pay
PNS DKI Jakarta
Jabatan |
Gaji dan Tunjangan (Rp) |
Jabatan pelayanan |
9.592.000 |
Jabatan operasional |
13.606.000 |
Jabatan administrasi |
17.797.000 |
Jabatan teknis |
22.625.000 |
Lurah | |
Gaji |
2.082.000
|
Tunjangan jabatan |
1.480.000
|
Tunjangan kinerja daerah (statis) |
13.085.000
|
Tunjangan kinerja daerah (dinamis) |
13.085.000
|
Tunjangan transportasi |
4.000.000
|
Jumlah |
33.730.000
|
Camat | |
Gaji |
3.064.000
|
Tunjangan jabatan |
2.260.000
|
Tunjangan kinerja daerah (statis) |
19.008.000
|
Tunjangan kinerja daerah (dinamis) |
19.008.000
|
Tunjangan transportasi |
6.500.000
|
Jumlah |
44.284.000
|
Walikota/Karo/Kadin | |
Gaji |
3.542.000
|
Tunjangan jabatan |
3.250.000
|
Tunjangan kinerja daerah (statis) |
29.925.000
|
Tunjangan kinerja daerah (dinamis) |
29.925.000
|
Tunjangan transportasi |
9.000.000
|
Jumlah |
75.642.000
|
|
|
Kepala Badan | |
Gaji |
3.542.000
|
Tunjangan jabatan |
3.250.000
|
Tunjangan kinerja daerah (statis) |
29.925.000
|
Tunjangan kinerja daerah |
29.925.000
|
Tunjangan transportasi |
9.000.000
|
Jumlah |
78.702.000
|
Sekda/Deputi/Eselon I (Permen PANRB No. 34/2011) ttg Grading Jabatan(Take home pay bisa mencapai) |
96.000.000 |
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan (Perpres No. 156/2014)
Grade
|
Tunjangan Kinerja (Rp)
|
27
|
46.950.000
|
26
|
41.550.000
|
25
|
36.770.000
|
24
|
32.540.000
|
23
|
24.100.000
|
22
|
21.330.000
|
21
|
18.880.000
|
20
|
16.700.000
|
19
|
13.670.000
|
18
|
12.370.000
|
17
|
10.947.000
|
16
|
8.458.000
|
15
|
7.474.000
|
14
|
6.349.000
|
13
|
5.079.000
|
12
|
4.837.000
|
11
|
4.607.000
|
10
|
4.388.000
|
09
|
4.179.000
|
08
|
3.980.000
|
07
|
3.864.000
|
06
|
3.611.000
|
05
|
3.375.000
|
04
|
3.154.000
|
03
|
2.948.000
|
02
|
2.755.000
|
01
|
2.575.000
|
Tunjangan Kinerja di Lingkungan BPK (Perpres No. 188/2014)
17
|
41.550.000
|
16
|
36.770.000
|
15
|
29.286.000
|
14
|
22.295.000
|
13
|
20.010.000
|
12
|
16.000.000
|
11
|
12.370.000
|
10
|
10.760.000
|
09
|
9.360.000
|
08
|
7.523.000
|
07
|
6.633.000
|
06
|
5.764.000
|
05
|
4.807.000
|
04
|
2.354.000
|
03
|
2.354.000
|
02
|
1.947.000
|
01
|
1.540.000
|