JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan siap mendukung penuntasan kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor). Dukungan itu dilakukan BKN dengan cara pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 ASN korupsi yang telah ditetapkan dalam keputusan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, Pemblokiran tersebut diambil sebagai tindakan meminimalisasi kerugian negara untuk mencegah ASN yang terbukti korupsi tidak dibayar negara. Pemblokiran dilakukan atas laporan yang disampaikan PPK instansi kepada BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian. "BKN turut mengapresiasi PPK instansi yang memiliki komitmen bersama menuntaskan kasus ASN Tipikor dan mencegah terjadinya kerugian negara," imbuhnya.
Untuk menuntaskan kasus keterlibatan para abdi negara dalam kasus korupsi, Kedeputian bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN bekerja sama dengan Kedeputian bidang Pencegahan KPK. Kerjasama itu dituangkan dalam Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor:B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 pada 1 Maret 2018, yang menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN atau PNS yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kedua, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 55-5/99 pada 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Lewat surat itu pula, ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi, antara lain:
- Imbauan dengan meminta PPK menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan pidana umum.
- Imbauan agar PPK memastikan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan tidak ada praktik suap dan pungli.
- Apabila kedua hal itu tidak dilaksanakan oleh PPK instansi, akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.
- Hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(PR)