Pin It

 20181031 FIN Balikpapan 2

Sekretaris Kementerian Pebdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat mewakili Menteri PANRB membuka Forum Integritas Nasional di Balikpapan, Rabu (31/10).

 

BALIKPAPAN - Kementerian PANRB sebagai penggerak utama (prime mover) reformasi birokrasi, tidak mungkin mampu membangun budaya integritas sendiri. Tidak ada istilah 'superman' dalam tata kelola pemerintahan, yang ada adalah 'superteam'.

Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat mewakili Menteri PANRB membuka Forum Integritas Nasional di Balikpapan, Rabu (31/10). "Karena itu, kolaborasi dalam membangun budaya integritas sebagai aktualisasi dari kerja tim, sangat penting dan strategis," ujarnya.

Dikatakan, Forum Integritas Nasional “Kolaborasi Integritas” ini merupakan komitmen bersama untuk melembagakan budaya integritas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang pada gilirannya akan membidik pencapaian salah satu sasaran reformasi birokrasi, yakni terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Dengan kolaborasi, lanjut Atmaji, setiap pemangku kepentingan akan bersinergi dan berbagi sumber daya untuk melakukan pembangunan budaya integritas.  Pada akhirnya, hal itu akan memberikan dampak signifikan terhadap akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam upaya pencegahan.

Ditambahkan, momentum penyelenggaraan acara ini bertepatan dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Berdasarkan Perpres tersebut, ada 5 (lima) instansi sedang menyelesaikan rencana aksinya. Kelima instansi tersebut adalah Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Ada tiga fokus rencana aksi tersebut, yakni perizinan dan tata, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Dalam kesempatan itu, Atmaji mengungkapkan belum lama ini, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. SKB yang ditandatangani pada tanggal 13 September 2018 lalu, merupakan salah satu contoh kolaborasi dan sinergitas.

SKB tersebut bertujuan agar instansi pemerintah melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan dengan sebaik-baiknya untuk memberhentikan ASN yang telah diputus inkracht (berkekuatan hukum tetap), karena melakukan tindak pidana korupsi. "Tentu selain tindakan represif, dalam SKB tersebut juga dikedepankan pendekatan preventif dengan mengoptimalkan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan," imbuhnya.

Dalam perspektif manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), proses pembangunan budaya integritas dilakukan secara menyeluruh dimulai dari fase perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, penghargaan, penilaian kinerja, promosi, mutasi dan rotasi, hingga purnabakti.

Pada fase pengadaan, saat ini Pemerintah tengah melakukan seleksi CPNS. Pembangunan budaya integritas pada fase ini dapat  dilihat jelas dalam proses pendaftaran yang dilaksanakan secara online, serta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). "Dengan sistem CAT, pelaksanaan seleksi berlangsung transparan, akuntabel, dan integritas pun terjaga, sehingga pelaksanaannya bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Forum Integritas Nasional, tegas Atmaji, bukanlah milik satu instansi, tetapi merupakan milik bersama. Oleh karena itu, berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mengarah pada pembangunan budaya integritas harus menjadi perhatian bersama. "Beragam pengalaman dalam membangun budaya integritas di instansi maupun komunitas merupakan referensi empirik yang sangat berharga," ujar Atmaji.

Peserta yang hadir dalam forum ini, yang berasal dari multi-stakeholders. Ada yang berasal dari kalangan birokrasi pemerintahan,  BUMN, asosiasi pemerintahan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan ada pula dari Organisasi Kemasyarakatan. "Pembangunan budaya integritas memang membutuhkan kolaborasi dan kerja sama dari segenap komponen bangsa. Ia juga berharap forum ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain pelayanan publik semakin cepat, berkualitas, dan jauh dari praktik KKN," pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)