Pin It

20200406 ASN Gunakan Masker 1

Pegawai Kementerian PANRB menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, termasuk di lingkungan kantor.

 

JAKARTA – Menindaklanjuti anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat berkegiatan. “Seluruh ASN harus memakai masker dalam segala kegiatan, terutama untuk kegiatan di luar rumah,” ujar Menteri Tjahjo, Senin (06/04).

Sejak Covid-19 ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non-Alam, Klinik Kementerian PANRB telah menyediakan masker kepada seluruh pegawai dan keluarganya. Pembagian dan pemakaian masker ini diharapkan dapat diikuti oleh ASN di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Klinik Kementerian PANRB juga menyediakan vitamin bagi seluruh pegawai Kementerian PANRB untuk menjaga daya tahan tubuh. Dengan langkah tersebut, Kementerian PANRB telah berupaya melaksanakan arahan Presiden dan imbauan WHO.

“Melalui klinik, seluruh pegawai Kementerian PANRB memiliki akses mendapatkan masker sehingga imbauan WHO dan arahan Presiden telah dilaksanakan oleh ASN Kementerian PANRB,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji.

 

20200406 ASN Gunakan Masker 3

 

Atmaji juga mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk dapat mengikuti langkah Kementerian PANRB dalam menyediakan masker bagi para pegawai dan keluarganya. “Diharapkan pengunaan masker oleh ASN menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkas Atmaji.

ASN juga diminta dapat menyosialisasikan imbauan kepada keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya agar tetap berada di rumah serta menggunakan masker apabila terpaksa berada di luar rumah.

Sesuai penegasan Juru Bicara Penanganan Covid-19 di Indonesia Achmad Yurianto, masyarakat yang sehat dapat menggunakan masker kain. Sementara masker bedah dan N95 khusus untuk petugas kesehatan yang menangani kasus Covid-19. Hal ini sesuai dengan rekomendasi terbaru WHO, yang sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan masker hanya untuk orang sakit dan orang yang merawat pasien. (ald/HUMAS MENPANRB)