DENPASAR - Pusat pelayanan publik Pemkot Denpasar yang berada di Mal Pelayanan Publik, Gedung sewaka Dharma Lumintang, puskesmas serta RSUD Wangaya tetap memberikan pelayanan pada cuti bersama Hari Suci Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018. Seperti salah satu pelayanan kesehatan di Puskesmas III Denpasar Utara tampak masyarakat sejak pagi telah melakukan antrean untuk memeriksakan kesehatan. Pelayanan di puskesmas tersebut sempat ditinjau Sekda Kota Denpasar A. AN. Rai Iswara didampingi plt. Kabag Humas dan Protokol I.B Mayun Suryawangsa, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar I.B Alit, Senin (11/6).
“Dari pagi pelayanan di buka sudah 100 antrean masyarakat yang telah masuk, serta 70 sudah mendapatkan pelayanan,” ujar Kepala Puskesmas III Denpasar Utara, dr. A.A Ngurah Taruma Wijaya. Lebih lanjut dikatakan pelayanan kesehatan selama cuti tetap berlangsung seperti hari biasa. Dari awal hari cuti bersama ini masyarakat yang memeriksakan kesehatan dengan jumlah hampir sama pada hari biasa. “Kita tetap memberikan pelayanan pada cuti bersama yakni dari tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni mendatang,” ujarnya.
Sementara Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara mengatakan pelayanan publik saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 061/516/Org, pelayanan publik yang ditangani Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Denpasar yang tetap melayani pada tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita. Sedangkan pelayanan RSUD Wangaya dan Puskesmas tetap buka selama pelaksanaan cuti bersama.
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang menetapkan total kseluruhan hari cuti bersama pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Kendati demikian, pelayanan publik di Kota Denpasar tetap beroperasi tanggal 11, 12, 19, dan 20 Juni 2018 mulai dari pukul 08.00 wita-12.00 wita. Sehingga diharapkan masyarakat tetap dapat memaksimakan pengurusan administrasi serta menerima pelayanan kesehatan. Hal ini juga tak terlepas dari moto pelayanan publik Pemkot Denpasar Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban yang tentunya dapat selalu dipegang oleh seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan. “Pelayanan maksimal tetap kita laksanakan dalam cuti bersama ini seperti mengurus administrasi baik kependudukan, perijinan dan lain sebagainya,” ujarnya. (pur/humasdps)