Pin It

20251231 Dari Kebijakan ke Transformasi Langkah Kementerian PANRB Membangun Birokrasi Masa Depan di 2025Menteri PANRB Rini Widyantini

 

JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan beragam gebrakan terkait akuntabilitas; kelembagaan; hingga sistem kerja dan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini, Kementerian PANRB menerbitkan berbagai kebijakan yang menjadi fondasi kunci sistem birokrasi yang lincah (agile), adaptif, memiliki visi jauh ke depan (thinking ahead), mampu melakukan reviu berkelanjutan (thinking again), dan berpikir lintas batas (thinking across).

“Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat. Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Reformasi birokrasi berhasil mendorong efisiensi anggaran, pelayanan publik prima, dan pemberantasan korupsi. Dalam dua tahun terakhir, implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mampu mencegah potensi pemborosan APBN/APBD sebesar ±128,5 triliun rupiah. Di tahun 2025, Kementerian PANRB telah memperkuat indeks Reformasi Birokrasi dengan memastikan integrasi berbagai indeks-indeks terkait tata kelola dari berbagai kementerian/lembaga pengampu, sehingga memperkuat substansi indeks RB dan juga memudahkan K/L/D dalam proses penilaian. Komitmen ini juga telah ditandatangani oleh kementerian/lembaga terkait, menunjukkan sinergi lintas lembaga yang kuat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Menteri Rini juga mengatakan Kementerian PANRB melanjutkan penerapan RB Tematik di tahun ini, dan memastikan penentuan tema yang sesuai dengan prioritas Presiden, dari ketahanan pangan hingga perluasan dan peningkatan kualitas pendidikan maupun kesehatan. Hal ini didasari data yang kuat bahwa penerapan RB Tematik terbukti memperkuat keterkaitan langsung antara perbaikan tata kelola dengan capaian program prioritas Presiden. Di tahun-tahun yang lalu Pemerintah Daerah yang berpartisipasi dalam RB Tematik menyumbang 73 persen dari total peningkatan investasi nasional. Selain itu, 87 persen kabupaten/kota dengan capaian nilai RB Tematik yang signifikan mencatat rata-rata angka kemiskinan 5,16 persen (melampaui target nasional).

“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam program-program prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track (RB general dan tematik) ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” ungkap Menteri Rini.

Penguatan integritas aparatur dilakukan secara konsisten untuk menjaga budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas pungutan liar. Hal ini tercermin dari 231 unit layanan publik yang mendapatkan predikat Zona Integritas dalam tahun 2024. Secara kumulatif, hingga kini lebih dari 15.000 unit layanan publik telah menerapkan Zona Integritas, baik Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Saat ini, Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) yang selaras dan mendukung RPJPN sedang dalam tahap penyelesaian legal standing sebagai acuan nasional. DBRBN 2025–2045 dirancang untuk mendukung RPJP Nasional dengan visi birokrasi kelas dunia. Reformasi dilakukan bertahap hingga 2045 melalui transformasi digital, penguatan kolaborasi, dan tata kelola adaptif berbasis manusia dan inklusif. Ini bukan sekadar perubahan sistem, tapi transformasi budaya kerja birokrasi.

Pengelolaan konflik kepentingan mengalami kemajuan dengan lahirnya Peraturan Menteri PANRB No. 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan birokrasi bersih, transparan, dan akuntabel sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah di era Presiden Prabowo Subianto.

Dalam bidang kelembagaan, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyebut Kementerian PANRB memainkan peran sentral di balik layar untuk memastikan penataan struktur kelembagaan Kabinet Merah Putih dapat terbentuk dengan cepat dan tepat. Hingga akhir 2025 telah ditetapkan Peraturan Presiden serta Penataan Organisasi dan Tata Kerja bagi 48 Kementerian serta 12 lembaga baru serta penetapan pengaturan tunjangan kinerja terhadap 29 kementerian/lembaga.

 

Wakil Menteri PANRB Purwadi AriantoWakil Menteri PANRB Purwadi Arianto

 

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada pemerintah pusat juga dapat dilakukan secara tepat waktu. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan tetap terjaminnya kelancaran pelayanan publik di tengah masa transisi pemerintahan.

Proses bisnis tematik juga telah disusun sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian/lembaga untuk memastikan Program Prioritas Presiden seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Ketahanan Pangan, Cek Kesehatan Gratis, Pengentasan Kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Hilirisasi, Ekspor Impor, Digitalisasi Layanan Publik dapat dijalankan secara sinkron, konsisten, dan terukur.

“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.

Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja juga telah dikenalkan dan diimplementasikan sesuai dengan karakteristik instansi pemerintah. Pengaturan pelaksanaan fleksibilitas kerja saat ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No.21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menindaklanjuti amanat ini, terbitlah Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Tujuan fleksibilitas kerja yang utama adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian PANRB juga telah melakukan reformasi SDM aparatur. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah menuntaskan Pengadaan CASN 2024 sampai dengan Oktober 2025. Dari sekitar 4,9 juta pelamar, diterima lebih dari 180 ribu PNS dan 870 ribu PPPK.

Pemerintah juga terus mendorong pengelolaan ASN berbasis sistem merit, yang menekankan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Transformasi evaluasi kinerja manajemen ASN telah dilakukan dengan menyederhanakan indikator/instrumen dan instrumen tata kelola serta memasukan aspek kepuasan ASN sebagai bagian dari penilaian.

Selain itu, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penghargaan dan Pengakuan sebagai peraturan turunan dari UU No. 20 Tahun 2023. Regulasi ini disiapkan sebagai kerangka hukum untuk memberikan kepastian akan peningkatan kesejahteraan pegawai ASN yang berbasis kinerja ASN. Ke depan, penghasilan pegawai ASN akan disesuaikan dengan kinerja individu yang dicapainya berdasarkan harapan kinerja yang diturunkan dari organisasinya.

“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang _human-centered_, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)