Pin It

 20180808 Lipsus Top 99

 

JAKARTA – Istilah Drive Thru biasa berkaitan dengan layanan milik restoran cepat saji, dimana penggunanya tidak perlu turun dari kendaraan untuk menyelesaikan semua pembayaran. Sistem itu diadopsi oleh Polda Metro Jaya dengan nama Samsat Drive Thru.

Inovasi yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 ini merupakan buah pelayanan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang DKI Jakarta.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Purwadi menerangkan, fasilitas tersebut memungkinkan masyarakat atau wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan untuk mendapatkan pelayanan. “Layanan ini hanya membutuhkan waktu tiga menit,” jelasnya saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018 di Kementerian PANRB.

Program Samsat Drive Thru ini dimaksudkan untuk mempermudah dan mempersingkat waktu pembayaran Pajak Tahunan dan pengesahan STNK. Hal itu menjadi tuntutan masyarakat, mengingat saat ini jumlah kendaraan bermotor  di wilayah Jadetabek lebih dari 18,3 juta unit, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.Tujuan lain yang lebih esensial adalah menghilangkan interaksi masyarakat dengan para calo atau pemberi jasa pengurusan.

Dijelaskan, dalam pelayanan Drive Thru di Samsat wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan, cukup lewat jendela mobil. Syaratnya, wajib pajak merupakan pemilik asli kendaraan bermotor tersebut dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB.

Layanan ini juga merupakan satu bentuk perbaikan pelayanan di Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, dimana pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta pengesahan STNK dilaksanakan di luar Kantor Samsat.

 

20180906 drivethru

Pelayanan Samsat Drive Thru memberikan dampak langsung kepada para wajib pajak pada saat yang bersangkutan akan melakukan proses pengesahan STNK dan pembayaran PKB serta asuransi SWDKLLJ. Manfaat utama ialah, jaminan kepastian waktu, biaya, persyaratan, dan prosedur dalam pelayanan. “Samsat Drive Thru juga mengurangi antrean, serta menjamin validitas pemilik data kendaraan bermotor,” imbuh Purwadi.

Sejak diterapkan tahun 2009, warga yang memanfaatkan pelayanan ini meningkat drastis. Dari 1.923 layanan pada 2009, menjadi 8.8.57 layanan pada tahun 2010. Tujuh tahun berikutnya, yakni di tahun 2017, pelayanan ini meningkat menjadi 14.516 layanan.

Sejak diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2009 silam di Samsat Jakarta Selatan, Samsat Drive Thru ini terus dikembangkan. Hingga kini, sudah ada tambahan tiga Samsat Drive Thru di wilayah DKI Jakarta yaitu Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara yang melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Selain berkelanjutan, inovasi ini juga sangat mudah untuk direplikasi oleh unit-unit pelayanan lainnya. Sarana dan prasarana yang sederhana dan praktis, tidak membutuhkan lokasi yang luas, dan tidak membutuhkan biaya yang tinggi. Kelebihan lainnya yakni dapat dilihat dari efektifitas dan efisiensi waktu pelayanan, kemudahan pembayaran, akuntabilitas keuangan, transparansi biaya dan persyaratan, serta jaminan kepastian layanan. “Inovasi ini dengan sendirinya mengikis keberadaan calo pada pelayanan pajak kendaraan bermotor tahunan,” pungkas Purwadi. (don/HUMAS MENPANRB)