Pin It

20230627 Bimbingan Teknis dan Penyampaian Hasil Review Pelaksanaan SKM dan FKP Tahun 2022 8Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis dan Penyampaian Hasil Reviu Pelaksanaan SKM dan FKP Tahun 2022, secara daring, Selasa (27/06).

 

JAKARTA – Prinsip partisipasi dalam proses pelayanan publik perlu diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai instansi pembina pelayanan publik mendorong partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik yakni melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Forum Konsultasi Publik (FKP).

“Pada kesempatan ini kami memberikan ruang kepada Bapak/Ibu untuk menyampaikan harapan-harapannya, hingga nantinya dapat tercipta satu garis lurus yang menghubungkan keselarasan antara kebutuhan publik dengan kemampuan penyelenggara layanan,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat membuka Kegiatan Bimbingan Teknis dan Penyampaian Hasil Reviu Pelaksanaan SKM dan FKP Tahun 2022, secara daring, Selasa (27/06).

Diah menjelaskan, penerapan prinsip partisipasi dalam proses pelayanan publik terbukti telah memberikan banyak manfaat diantaranya, yakni mendapatkan pemahaman yang lebih baik terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat, mendapatkan perspektif yang lebih beragam untuk pengambilan keputusan, meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan dan penyediaan layanan publik, membantu program dan kebijakan berjalan dengan lebih lancar, dan meningkatkan ownership dalam proses pelayanan publik.

20230627 Bimbingan Teknis dan Penyampaian Hasil Review Pelaksanaan SKM dan FKP Tahun 2022 2

"Hal tersebut juga sejalan dengan temuan World Bank yang menjelaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tinggi hanya akan dicapai jika kebutuhan dan aspirasi masyarakat diakomodasi di dalamnya," ungkapnya.

Diah mengatakan proses pelibatan masyarakat dan juga stakeholder terkait, harus tetap dilaksanakan secara berkelanjutan dan konsisten. Menurutnya, partisipasi dan kolaborasi yang baik akan membuat inovasi dapat diciptakan dan kualitas pelayanan publik dapat meningkat.

Meski begitu, hingga tahun ini masih banyak sekali tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya, salah satunya yang paling terlihat adalah masih rendahnya jumlah instansi pemerintah yang telah melaksanakan kebijakan SKM dan FKP. "Berdasarkan data yang tim kami himpun hingga saat ini jumlah instansi pemerintah yang melaksanakan SKM dan FKP tidak mencapai 60 persen, baik di level kementerian/lembaga/pemerintah daerah," ujarnya.

20230627 Bimbingan Teknis dan Penyampaian Hasil Review Pelaksanaan SKM dan FKP Tahun 2022 3

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kementerian PANRB Insan Fahmi mengatakan pada tahun 2022, sebanyak 366 instansi pemerintah telah melakukan SKM yang terdiri dari 46 kementerian/lembaga dan sebanyak 320 pemerintah daerah dengan indikator survei mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Insan juga menjelaskan, dari data tersebut, sebanyak 40 kementerian/lembaga telah memiliki Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang baik. Sedangkan, sebanyak 307 pemerintah daerah memiliki IKM yang baik.

Sementara itu, lanjutnya, untuk pelaksanaan FKP, sebanyak 39 kementerian/lembaga dan 215 pemerintah daerah telah melaporkan pelaksanaan FKP. "Dengan kegiatan hari ini, saya berharap Bapak/Ibu bisa mengetahui dengan lebih baik bagaimana teknis kebijakan SKM dan FKP serta apa yang perlu diperbaiki dalam implementasi kedua kebijakan tersebut di masing-masing instansi Bapak/Ibu," jelasnya. (dit/HUMAS MENPANRB)