Pin It

20240522 Public Hearing Rancangan Perpres tentang SAKP 1

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto saat membuka kegiatan public hearing melalui daring Rabu (22/05).

 

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mendorong pelaksanaan Reformasi Birokrasi berdampak serta menekankan pentingnya sinkronisasi program pembangunan dalam rangka percepatan capaian pembangunan nasional. Maka dari itu, Kementerian PANRB tengah merampungkan penyusunan naskah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa SAKP akan terus diperkuat. Konsepsi RPerpres SAKP akan mengarahkan kinerja instansi pemerintah sesuai dengan desain arsitektur kinerja, logical framework, perumusan cascading kinerja prioritas nasional, program prioritas, dan kegiatan prioritas hingga ke tingkat K/L.

“Kebijakan SAKP ini diharapkan dapat membantu instansi pemerintah untuk lebih berkontribusi dan berkolaborasi dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional, dan dalam mendorong penggunaan keuangan negara yang lebih berdampak bagi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (22/05).

Perumusan RPerpres SAKP ini merupakan kolaborasi Kementerian PANRB, Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tergabung dalam Tim Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (Tim PAK) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 163 Tahun 2024.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, implementasi SAKIP pada level kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota telah menunjukkan perkembangan yang cukup positif sejak tahun 2016 hingga tahun 2023.

20240522 Public Hearing Rancangan Perpres tentang SAKP 7

Hal tersebut ditandai dengan persentase instansi pemerintah yang memiliki nilai Akuntabilitas Kinerja Baik pada 2023 dengan realisasi sebesar 97,6 Persen Kementerian/Lembaga, 100 Persen Pemerintah Provinsi, dan 77.2 Persen Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Namun demikian dalam perkembangannya, implementasi SAKIP saat ini masih menyisakan berbagai catatan, diantaranya implementasi yang masih bersifat parsial atau instansional sehingga kerap ditemukan ketidakselarasan dalam mendukung tercapainya target pembangunan nasional, penetapan kinerja yang masih silo antar K/L dan Pemda sehingga outcome bersama belum berjalan dengan baik, serta terdapat kondisi dimana akuntabilitas kinerja instansi tercapai, namun akuntabilitas kinerja secara nasional tidak tercapai,” ungkapnya. 

Kondisi tersebut terlihat pada data Capaian Prioritas Nasional yang dikeluarkan oleh Bappenas, yang menunjukkan bahwa 96,34 Persen K/L memiliki tingkat efektivitas Rincian Output lebih dari 85 Persen, namun masih terdapat 50,62 Persen indikator prioritas nasional yang tidak tercapai. “Kami melihat kondisi ini sebagai sebuah ambivalensi, dimana seharusnya tingginya efektivitas RO, mendukung pencapaian prioritas nasional yang semakin meningkat pula,” imbuhnya.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan penyusunan SAKP merupakan upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat croscutting. Sharing output dan outcome ditetapkan lebih awal untuk kemudian dapat lebih efektif dijalankan dan dipantau capaian kinerjanya. Maka dari itu melalui SAKP ini nantinya kinerja instansi pemerintah berorientasi institusional menjadi lebih terpadu dalam mencapai outcome bersama pembangunan nasional.

Melalui SAKP juga, lanjutnya perencanaan dan penetapan kinerja K/L akan dilakukan dengan lebih komprehensif melibatkan berbagai kementerian/lembaga dalam ekosistem kolaboratif. Dengan demikian, sasaran pembangunan nasional dapat dicapai sesuai target, disertai penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.

“Dalam penyusunan rancangan Perpres ini, kami membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Oleh karenanya, masukan dari Bapak/Ibu yang selama ini kerap bersinggungan dengan proses perencanaan, pengukuran, evaluasi maupun pelaporan kinerja di instansi masing-masing sangat kami harapkan,”jelasnya. (HUMAS MENPANRB)