Pin It

20200514 Ngulik Dukcapil Go Digital 2

 

JAKARTA – Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menerapkan inovasi Dukcapil Go Digital sejak tahun 2019. Saat pandemi Covid-19 menyebar luas di Indonesia, terobosan pelayanan administrasi kependudukan secara daring ini semakin optimal diterapkan hampir di semua kabupaten dan kota untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa Dinas Dukcapil beruntung karena telah mencanangkan digitalisasi sebelum pandemi merebak dengan Dukcapil Go Digital. “Kondisi pandemi ini, kita didorong untuk memaksimalkan digitalisasi layanan Dukcapil. Saat ini sudah ada 487 Dinas Dukcapil yang bisa menyelenggarakan layanan online,” ujarnya saat menjadi pembicara pada Lokakarya Penerapan Standar Pelayanan Publik selama Pandemi Covid-19 Lingkup Dinas Dukcapil, Rabu (13/05).

Dukcapil Go Digital merupakan transformasi awal dibidang administrasi kependudukan yaitu dengan diterbitkannya kartu keluarga dan akta kelahiran yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh Kepala Dinas, sekarang telah ditandatangani secara elektronik (TTE), sehingga dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun. Tidak hanya mendorong penerapan Dukcapil Go Digital, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ini juga meminta seluruh jajarannya terus berinovasi dan mencari hal baru yang dapat diterapkan pada layanan administrasi kependudukan.

Menurut Zudan, pelayanan publik harus dimaknai sebagai sebuah proses kreatif yang bisa membahagiakan masyarakat. “Saat melakukan pelayanan kita harus ingat tujuan pemerintahan yang paling tinggi adalah membahagiakan rakyatnya,” imbuhnya.

 

20200514 Ngulik Dukcapil Go Digital 1

 

Dalam paparannya, Zudan juga menyampaikan sejumlah progres yang dicapai oleh Dukcapil hingga saat ini. Pertama, penggunaan kertas putih biasa menggantikan kertas security printing untuk mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan akta kelahiran. “Kertas ini kita ubah karena nantinya semua layanan Dukcapil akan beralih ke digital dan masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan,” imbuhnya.

Kedua, berdirinya anjungan dukcapil mandiri di sejumlah tempat. Ide anjungan dukcapil mandiri adalah 'memindahkan' kantor dukcapil ke tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat. Zudan berharap nantinya Anjungan Dukcapil Mandiri bisa ditempatkan di semua Mal Pelayanan Publik (MPP).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Noviana Andrina juga mendorong Dinas Dukcapil untuk menerapkan standar pelayanan publik dan sistem informasi pelayanan publik. Menurutnya, dengan mengimplementasikan kedua hal tersebut, layanan Dinas Dukcapil akan memiliki pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas.

“Standar pelayanan ini adalah kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.

Lokakarya Penerapan Standar Pelayanan Publik selama Pandemi Covid-19 Lingkup Disdukcapil diselenggarakan oleh Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB secara daring melalui aplikasi Zoom. Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Bagian Organisasi dari 32 kabupaten dan kota. Masyarakat dapat turut menyaksikan lokakarya tersebut melalui kanal Youtube WilayahSatu Yanlik KemenPANRB. (rum/HUMAS MENPANRB)