Suasana pemeriksaan IVA dan SADANIS di Kantor Kementeriam PANRB, Jumat (14/10).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar deteksi dini kanker serviks dan kanker payudara bagi pejabat dan pegawai perempuan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kementerian PANRB untuk menjamin pegawainya dalam kondisi sehat dan siap memberikan pelayanan prima.
"Tes IVA (Inspeksi Visual Asam) bertujuan untuk mencegah sekaligus mendeteksi dini kemungkinan wanita dewasa mengidap penyakit kanker serviks atau leher rahim. Sedangkan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) untuk menghindari termasuk mengetahui kemungkinan terjangkitnya penyakit kanker payudara," ujar Koordinator Penunjang Medis di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Siti Khotijah saat memantau jalannya pemeriksaan IVA dan SADANIS di Kantor Kementeriam PANRB, Jumat (14/10).
Kanker serviks dan kanker payudara merupakan penyumbang terbanyak penyebab kematian perempuan di Indonesia, oleh karenanya deteksi dini pada dua jenis kanker ini amat diperlukan. Berdasarkan laporan Global Burden of Cancer Study (Globocan) dari World Health Organization (WHO), jumlah kematian akibat kanker di Indonesia mencapai 234.511 orang pada 2020. Ditinjau dari jenisnya, kasus kematian pada kanker payudara sebanyak 22.430 orang (9,6%) dan kanker serviks sebanyak 21.003 kasus (9%).
Deteksi dini terhadap kanker serviks dapat dilakukan dengan tes IVA yang merupakan pemeriksaan skrining kanker serviks dengan pemberian asam asetat atau asam cuka pada leher rahim selama 1 menit. Pemberian asam asetat ini merupakan metode mudah dan murah namun memiliki tingkat akurasi tinggi untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan IVA negatif (normal) atau positif (ada lesi pra kanker).
Sementara, kanker payudara dapat dideteksi dengan melakukan pemeriksaan rutin seperti Pemeriksaan Payudara Sendiri (SADARI) dan Pemeriksaan Payudara Klinis (SADANIS). SADARI dapat dilakukan pada rentan hari ke 7-10 setelah hari pertama menstruasi dimana payudara sedang dalam kondisi paling lunak.
“Idealnya skrining kanker serviks wajib dilakukan minimal satu tahun sekali di Unit Fasilitas Kesehatan terdekat,” ungkapnya.
Antusiasme 104 peserta tergambar sejak awal pemeriksaan hingga usai, salah satunya terlihat dari Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Andri Marlinda. Linda mengapresiasi diadakannya pemeriksaan IVA dan SADANIS di lingkungan kantor karena memudahkannya untuk memeriksakan diri tanpa harus meninggalkan tugas kantor.
“Saya senang sekali karena kantor memberikan fasilitas untuk saya dan teman-teman memeriksakan diri. Bagi saya penting untuk mengetahui kondisi kesehatan kita, dengan begitu jika ada temuan dapat segera diintervensi,” ujarnya.
Kementerian PANRB bekerja sama dengan empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitator dalam kegiatan ini. Keempatnya adalah Puskesmas Kebayoran Baru, Puskesmas Kebayoran Lama, Puskesmas Jagakarsa, dan Puskesmas Cilandak. (rum/ynt/HUMAS MENPANRB)