JAKARTA – Mahasiswa Indonesia yang berkuliah di luar negeri kini tak perlu repot untuk menyetarakan ijazah mereka. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) berhasil meningkatkan layanan, dalam hal kecepatan pelayanan, dan juga keamanan data ijazah luar negeri yang menerapkan tanda tangan elektronik (e-signature) pada SK penyetaraan.
Inovasi itu dinamakan Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang diciptakan tahun 2018. “Dengan menerapkan sistem ini, dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK. Yang sebelumnya datang untuk mengambil hanya perlu mengunduh berkas SK yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” jelas Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ismunandar saat presentasi dan wawancara Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, beberapa waktu lalu.
Lahirnya inovasi ini dilatarbelakangi permasalahan dimana masih dilakukan penyetaraaan ijazah luar negeri secara manual. Mahasiswa harus datang membawa berkas, risiko kehilangan file karena penyimpanan data secara fisik, dan memakan banyak biaya hanya untuk proses memverifikasi berkas asli, serta pengambilan Surat Keputusan hasil penyetaraan ijazah luar negeri. Untuk itu, Kementerian Ristekdikti menerapkan e-signature.
Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Ristekdikti Ismunandar saat mempresentasikan Layanan Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2019 di Kementerian PANRB.
Dikatakan, adanya jumlah penerbitan SK Hasil Penyetaraan Ijazah meningkat. Tercatat pada tahun 2018 meningkat 10 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2017 sebanyak 4.961 SK diterbitkan dan pada tahun 2018 meningkat ke angka 5.382 SK Penyetaraan Ijazah. Hal ini dibuktikan dengan peningkatan indeks kepuasan masyarakat dari 72,3 persen menjadi 75,5 persen.
Komitmen untuk menerapkan penyetaraan ijazah dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Ristekdikti No. 59 Tahun 2017 tentang Penyetaraan Ijazah dan Konversi Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Regulasi ini mengganti praktik yang telah berjalan selama 52 tahun sejak 1954 dimana proses penyetaraan ijazah secara manual menjadi digital.
Diharapkan dengan diterapkannya e-signature dapat mengurangi waktu penerbitan SK dan mempermudah pengusul untuk mendapatkan SK. “Inovasi ini untuk mempermudah pengusul, yang sebelumnya datang untuk mengambil menjadi hanya perlu mengunduh berkas SK yang telah ditandatangani dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” pungkas Ismunandar. (ndy/HUMAS MENPANRB)