JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menggelar Forum Koordinasi Pelayanan Publik (FKPP) Tahun 2024 pada Selasa 5 Maret 2024 di Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini mengangkat tema Akselerasi Transformasi Digital untuk Peningkatan Pelayanan Publik.
“Transformasi digital dalam pelayanan publik menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik prima sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dari sisi pencarian informasi hingga akses layanan publik hanya dalam satu genggaman,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Herman, Senin (04/03). Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan seluruh Pemerintah Provinsi se-Indonesia dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Kegiatan FKPP 2024 dilakukan sebagai salah satu langkah strategis Kementerian PANRB dalam meningkatkan pemahaman dan menjaring masukan dari stakeholders terkait kebijakan pelayanan publik, khususnya tentang transformasi digital dalam bidang pelayanan publik.
FKPP 2024 akan menghadirkan sejumlah narasumber yakni Staf Khusus Presiden sekaligus publik figur Angkie Yudistia, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyampaikan paparan terkait digitalisasi pelayanan publik dan transformasi digital pelayanan. Selain itu juga akan ada penjelasan secara mendalam terkait kebijakan Kementerian PANRB yang akan dibawakan oleh masing-masing unit kerja di Kementerian PANRB.
Selain pemaparan dari narasumber tentang transformasi digital, FKPP 2024 juga akan memberikan layanan langsung bagi peserta yang ingin bertanya terkait kebijakan PANRB kepada perwakilan unit kerja Deputi di Kementerian PANRB melalui booth yang telah tersedia di lokasi kegiatan, serta dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada pukul 08.00 WIB.
Herman berharap seluruh instansi pemerintah dapat memanfaatkan forum ini dengan baik untuk memahami kebijakan Kementerian PANRB terutama terkait pelayanan publik guna mendorong penyelenggaraan pelayanan publik ke arah lebih baik. “Kegiatan ini diharapkan memiliki dampak bagi penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat atau pengguna layanan," pungkasnya. (ynt/HUMAS MENPANRB)