Suasana Forum Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Menteri PANRB Bidang Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (2/3/2026).
JAKARTA – Perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik senantiasa dilakukan agar dapat memenuhi ekspektasi masyarakat. Berbagai kebijakan terkait pelayanan publik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) perlu dilakukan peninjauan dan pemutakhiran secara berkala.
“Pelaksanaan evaluasi atas berbagai kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan dalam mewujudkan arah baru kebijakan pelayanan publik, yakni menghadirkan pelayanan berorientasi masyarakat secara konsisten sehingga menghasilkan kebijakan pelayanan publik yang berkualitas dan ujungnya menghasilkan pelayanan publik bermutu tinggi,” ungkap Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Otok Kuswandaru.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PANRB pun menjaring masukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah sebagai bahan evaluasi kebijakan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto menyampaikan bahwa penjaringan masukan ini menjadi dasar dari evaluasi untuk menghadirkan kebijakan pelayanan publik yang adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Dalam rangka adaptasi berbagai penyelenggaraan kebijakan publik, maka perlu dilakukan evaluasi secara komprehensif. Sehingga keterlibatan instansi pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik menjadi penting untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi di lapangan,” jelas Ajib saat membuka Forum Konsultasi dan Evaluasi Peraturan Menteri PANRB Bidang Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (2/3/2026).

Selain menjaring masukan, diskusi dalam forum ini juga mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi instansi pemerintah dan menghimpun kebutuhan akan pemuatan substansi dalam kebijakan pelayanan publik. Selain itu, juga dilakukan berbagi praktik baik dalam transformasi pelayanan publik dari masing-masing instansi pemerintah.
Langkah ini juga menjadi upaya agar kebijakan pelayanan publik terus beradaptasi. Implementasi kebijakan pelayanan publik dalam perkembangannya harus dapat menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, serta tuntutan transparansi.
Adapun sejumlah kebijakan pelayanan publik yang dibahas antara lain mengenai standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat (SKM), pembinaan inovasi pelayanan publik, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP), serta sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N).
Kebijakan yang turut dievaluasi pun memuat substansi tersebut, yang termaktub dalam PermenPANRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; No. 91/2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik; No. 4/2023 tentang Perubahan Permen PANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP; serta No. 5/2025 tentang Penyelenggaraan SP4N.

Pembahasan ini melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku sampel dari instansi pemerintah yang mengimplementasikan kebijakan tersebut. “Forum ini untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di instansi penyelenggara pelayanan publik, serta memperkuat kesinambungan ekosistem pelayanan publik nasional yang lebih inklusif, terhubung, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” lanjut Ajib.
Berbekal masukan dari instansi pemerintah terhadap impelementasi kebijakan pelayanan publik tersebut, Kementerian PANRB dapat menyusun kebijakan pelayanan publik yang lebih memahami dinamika di lapangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik. Dengan demikian, pelayanan publik yang berkualitas dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat secara merata. (ald/HUMAS MENPANRB)








