Pin It

20200805 Gaung Pembangunan Mal Pelayanan Publik dalam Rakornas GNRM 1

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa saat mengikuti Rakornas GNRM Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (05/08).

 

JAKARTA – Gerakan Indonesia Melayani menjadi fokus penting pada konsep yang digadang Presiden Joko Widodo dalam Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Tranformasi pelayanan publik dengan digitalisasi dan layanan terintegrasi adalah hal mutlak. Menjawab hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menawarkan konsep Mal Pelayanan Publik yang terus didorong pembangunannya di seluruh daerah. Poin penting pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai penggerak utama Gerakan Indonesia Melayani, Kementerian PANRB memiliki dua program. Pertama, adalah pendampingan pembentukan MPP di berbagai pemerintah daerah. Hingga kini, tercatat ada 25 MPP yang sudah diresmikan, dan sejumlah MPP lain yang telah beroperasi, namun belum dilakukan grand launching.

Program kedua, adalah penguatan penerapan kebijakan pelayanan publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP). Perlu ditegaskan, MPP tidak membentuk lembaga atau struktur baru. Namun merupakan generasi berikutnya dari konsep pelayanan terpadu satu atap.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa mengatakan, keterpaduan layanan pada MPP memiliki beberapa tujuan. “Pertama, yakni mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, kemudian memperpendek proses pelayanan,” ungkap Diah, dalam Rakornas GNRM Daerah yang digelar secara virtual, Rabu (05/08). Rakornas tersebut dihadiri oleh lima daerah, yakni Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Bali, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara TImur.

Adanya pelayanan terintegrasi ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai konsumen utama. MPP juga mewujudkan proses layanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Dengan sistem itu, akan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan.

 

20200805 Gaung Pembangunan Mal Pelayanan Publik dalam Rakornas GNRM 2

 

Diah menjelaskan, MPP didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa, dan layanan administrasi. MPP merupakan perluasan fungsi pelayanan publik terpadu baik pemerintah pusat, daerah, BUMN/D, serta sektor swasta.

Dalam pembangunan MPP di berbagai daerah, Kementerian PANRB berperan memfasilitasi koordinasi antara pihak pemerintah daerah, pusat, BUMN, dan swasta. Peran lainnya adalah sebagai fasilitator sistem antar-unit pelayanan. “Kami sedang memgembangkan program replikasi sistem informasi yang dikembangkan MPP Kota Bogor, dan diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkap Diah, dalam rakornas yang diadakan oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Berdirinya MPP di berbagai daerah adalah salah satu pelaksanaan reformasi birokrasi yang menjadi visi Presiden Joko Widodo. Pelayanan yang terpadu menciptakan birokrasi yang bersih, sederhana, fleksibel, serta didukung proses tata kelola yang cepat.

Diah menambahkan aparatur sipil negara (ASN) sebagai petugas pelayanan, harus memiliki jiwa melayani dan kompetensi tinggi, sehingga menghasilkan layanan publik yang prima. Hal ini juga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu pilar dan agenda pembangunan nasional. “Birokrasi akan berlari dengan semakin cepat ketika orientasinya pada hasil dan kinerja pelayanan yang efektif, efisien, dan ekonomis serta didukung oleh budaya birokrasi yang berintegritas tinggi,” pungkas Diah. (don/HUMAS MENPANRB)