Pin It

20231004 Diskusi Terbatas RUU tentang Pelayanan Publik 5

Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan (kanan) saat diskusi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik secara hibrida di Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Selasa (03/10)

 

BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar diskusi terbatas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik secara hibrida di Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Selasa (03/10). Diskusi yang melibatkan civitas akademika Universitas Padjadjaran dan KADIN Provinsi Jawa Barat ini dilaksanakan untuk membahas RUU pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Yusuf Kurniawan mengatakan kondisi perubahan pelayanan publik di lapangan yang terjadi baik secara nasional maupun global sangatlah dinamis. Saat ini, orientasi pelayanan publik sudah pada tahap pemanfaatan teknologi informasi digital, pelibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, serta adaptif melalui inovasi yang dimunculkan oleh penyelenggara.

“Untuk itu, sejak tahun 2019 telah dilakukan beberapa kajian terkait perubahan UU 25/2009 ini dengan melibatkan berbagai pihak, dan pada akhirnya RUU tentang Perubahan UU 25/2009 telah masuk Program Legislasi Nasional 2019 – 2024 atas inisasi Dewan Perwakilan Daerah,” jelas Yusuf.

Yusuf menuturkan, dalam rangka mengadvokasi DPR agar RUU Pelayanan Publik menjadi prioritas pembahasan, Kementerian PANRB telah melakukan Seminar Nasional Urgensi perubahan UU Pelayanan Publik. Seminar ini mengundang perwakilan akademisi, legislatif, eksekutif, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan media massa. “Pada kegiatan ini keseluruhan perwakilan yang diundang sepakat bahwa UU Nomor 25 Tahun 2009 perlu untuk disesuaikan dengan kondisi terkini, agar penyelenggaraan pelayanan publik kedepan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

20231004 Diskusi Terbatas RUU tentang Pelayanan Publik 8

Kementerian PANRB juga telah membentuk Tim Pembahas RUU Pelayanan Publik yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB. Tim ini telah melakukan pembahasan internal dengan melihat sudut pandang dari UU 25/2009, RUU Pelayanan Publik versi DPD RI, dan RUU Pelayanan Publik hasil Tim Kerja KemenPANRB. Secara paralel, tim tersebut juga terus melakukan komunikasi dengan DPD RI sebagai insiator/pengusul RUU Pelayanan Publik dalam Prolegnas untuk bisa mengutamakan RUU ini sebagai prioritas usulan DPD.

Menurut Yusuf, upaya komunikasi yang telah dibangun untuk menaikkan level RUU Pelayanan Publik menjadi Prolegnas Prioritas 2024 telah menunjukkan hasil yang efektif. Informasi terakhir lewat rapat evaluasi Prolegnas Prioritas Tahunan, RUU Pelayanan Publik ini masuk kedalam Prioritas Tahun 2024 dengan nomor urut 30.

“Walaupun belum ditetapkan secara resmi lewat Keputusan DPR terkait Prolegnas Prioritas 2024, namun hasil rapat tersebut setidaknya sudah menunjukkan angin segar untuk tim kami supaya bisa lebih mematangkan urgensi-urgensi perubahan RUU Pelayanan Publik agar Ketika dibahas di DPR lebih mendapat penguatan substansi yang komprehensif,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan RUU tersebut diperlukan untuk pencapaian tujuan transformasi pelayanan publik. “Tentu regulasi yang ada juga harus bisa mengawal implementasi transformasi penyelenggaraan pelayanan publik di lapangan dengan baik,” terang Yusuf. (kar/HUMAS MENPANRB)