Petugas DPM PTSP Kabupaten Purworejo sedang memantau izin melalui fitur Tikortrack dalam aplikasi Si Ida.
PURWOREJO - Warga Purworejo yang sering mengurus perijinan sempat kaget saat diperkenalkan dengan Si Ida pada tahun 2016. Namun setelah kenal, masyarakat menjadi nyaman menggunakan Sistem Perizinan Daring (Si Ida) yang diterapkan pada 2017 lalu. Pasalnya, kini mengurus ijin selesai dalam 3 jam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Purworejo Widyo Prayitno mengungkapkan, Si Ida merupakan inovasi berbasis online yang mempermudah masyarakat dalam perizinan. "Biasanya urus izin bisa berhari-hari, kini hanya 3 jam," ujarnya, Sabtu (01/09).
Dengan aplikasi yang berjalan sejak 2017 ini, masyarakat atau investor hanya perlu membuka web atau aplikasi, mengisi data, dan mengunggah file yang diperlukan untuk perizinan. Data-data yang masuk itu kemudian akan diverifikasi melalui sistem android.
Terdapat 93 jenis perizinan yang bisa diurus dalam aplikasi ini. Sebanyak 90 jenis perizinan diantaranya gratis. Hanya 3 jenis perizinan seperti reklame, IMB, dan izin gangguan, akan dipungut biaya sesuai prosedur.
Aplikasi ini kemudian dikembangkan dengan Titik Koordinat dan Tracking (Tikortrack) untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian izin. Saat mengajukan permohonan, pemohon juga perlu meletakkan titik lokasi di dalam Google Maps. Dalam hal ini, DPM PTSP bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo. "Setelah ditentukan titiknya, secara otomatis koordinatnya ketahuan. Dengan aplikasi ini kita bisa pantau semua," imbuh Widyo.
Dengan koordinat yang jelas, akan memudahkan petugas untuk mengetahui izin mana yang masa berlakunya sudah habis. Jika suatu izin masa berlakunya masih ada, maka berwarna hijau. Jika sudah mendekati habisnya masa berlakunya, ditandai dengan warna kuning. Sedangkan jika sudah habis, akan berwarna merah.
Widyo mengaku, petugas dipermudah dengan aplikasi tersebut. Langkah selanjutnya adalah petugas bisa langsung menuju lokasi dengan klik titik tersebut. "Akan terlihat titik izin seluruh Purworejo. Semua perizinan melalui PTSP bisa dilihat," tegasnya.
Pada tahun 2016, perizinan yang diterbitkan Pemkab Purworejo mencapai 3.932 izin. Namun, sempat menurun pada 2017 dengan jumlah 2.829. Penurunan itu, menurut Widyo, dikarenakan masyarakat masih kaget dengan sistem online.
Pada pertengahan 2018, jumlah perizinan sudah mencapai 2.874 izin. Terbanyak ialah izin reklame non-konstruksi dan insidentil dengan jumlah 393 reklame. (don/HUMAS MENPANRB)