Pin It

20200607 Rapat Transportasi Publik 4

Menteri Perhubungan Budi Karya saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengendalian Transportasi yang digelar oleh Kementerian Perhubungan secara daring, Minggu (07/06).

 

JAKARTA – Memasuki tatanan normal baru, sejumlah kebijakan telah disiapkan pemerintah. Kebijakan terkait transportasi publik menjadi perhatian khusus dalam era new normal. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang selaras antar-kementerian/lembaga untuk dapat mengendalikan pergerakan guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19.

"Sinkronisasi antar-kementerian/lembaga ini penting. Dalam membuka sembilan sektor, K/L harus memberi masukan karena ini tidak hanya berlaku di DKI saja, tapi juga di seluruh Indonesia. Dan moda transportasi termasuk yang dibuka lebih luas, tentu harus ada pengendalian," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya saat membuka Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengendalian Transportasi yang digelar oleh Kementerian Perhubungan secara daring, Minggu (07/06).

Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali adalah pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik, dan transportasi barang.

Dalam tatanan normal baru, transportasi publik harus melakukan perubahan dengan mengutamakan aspek kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, para pengguna dan penyelenggara transportasi perlu beradaptasi dengan kebiasaan baru yang ada dalam protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

 

20200607 Rapat Transportasi Publik 1

 

Hal tersebut diamini oleh Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa yang turut hadir dalam rapat virtual tersebut. Pada kondisi sekarang, menurut Diah, tuntutan untuk mematuhi protokol kesehatan harus dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang diiringi dengan bangkitnya ekonomi masyarakat dalam menghadapi tatanan normal baru.

Penyesuaian proses bisnis dan standar pelayanan selama masa transisi harus dipublikasikan serta disosialisasikan secara luas kepada para stakeholdersTerkait transportasi publik, Diah mengimbau para penyelenggara transportasi untuk memperhatikan standar pelayanan termasuk implementasi protokol Covid-19 seperti penggunaan masker dan penerapan jarak aman. "Saya kira standar pelayanan yang disesuaikan dengan antrean, bagaimana penempatan layout kursi di tempat pelayanan jadi hal yg sangat penting," imbuhnya.

Selain mematuhi protokol kesehatan, Diah juga mengajak para stakeholder transportasi publik untuk mengedepankan service excellence ke penumpang dan standar tarif yang jelas dan mudah dilihat. Penjualan tiket pun sudah sebaiknya dialihkan ke sistem online pada semua jenis moda transportasi.

 

20200607 Rapat Transportasi Publik 2

 

Pada kesempatan tersebut, Diah juga menyampaikan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 yang mengatur tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Kerja Baru. "Penyesuaian sistem kerja memperhatikan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian, fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja (di rumah atau di kantor), dan penyesuaian kondisi lokasi tempat kerja dan tempat tinggal," lanjutnya.

Dalam menyesuaikan dengan tatanan normal baru, diperlukan dukungan sumber daya manusia (SDM) aparatur dan dukungan infrastruktur. Dukungan SDM aparatur diperlukan untuk memantau dan mengawasi kedisiplinan pegawai. Sedangkan dukungan infrastruktur seperti sarana prasarana penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang aman, diperlukan untuk mendukung kinerja pegawai.

 

20200607 Rapat Transportasi Publik 3

 

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyadari bahwa selama pandemi Covid-19, yang terpenting adalah mengendalikan pergerakan individu. Selama masa transisi yang dimulai sejak 5 Juni lalu, semua orang mulai bisa kembali melakukan aktivitasnya, namun dengan jumlah yang dibatasi.

Masa transisi ini, dikatakan Anies, bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kegiatan yang berpotensi pada penularan Covid-19 yang lebih luas setelah tiga bulan dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Potensi adanya gelombang kedua Covid-19 juga menjadi alasan Anies untuk mengendalikan pergerakan individu.

"Intinya, kami tetap melakukan pengendalian, tapi kriterianya lebih pada pengendalian orang yang berpotensi menularkan daripada pengendalian orang berdasarkan profesi (sektor kerjanya)," pungkas Anies. (dit/nan/HUMAS MENPANRB)