Pin It

20180124 Deputi Yanlik

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa memberikan arahan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017, Rabu (24/01).

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (PANRB) telah mengumumkan perolehan hasil evaluasi pelayanan publik tahun 2017. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik tertentu pada 72 Kabupaten/Kota, masih banyak yang masuk kategori dibawah B.

“Namun nilai bukan yang paling penting, karena sangat dinamis. Tapi yang terpenting adalah tindak lanjutnya supaya kota-kota yang dijadikan role model, di akhir tahun 2019, bisa menjadi tempat belajar”, ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017, Rabu (24/01).

Evaluasi tahun ini dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), DPMPTSP Provinsi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Pertanahan, Balai POM, dan Polres/Ta/Tabes. Terdapat enam 6 aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan serta inovasi. “Yang kemudian disilangkan untuk menghasilkan indokator dengan enam prinsip evaluasi yakni keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdayaguna, dan aksesibilitas,” jelasnya.

Lanjutnya dikatakan, dari hasil evaluasi pelayanan publik, dapat ditarik kesimpulan untuk unit yang masuk kategori A dan B bahwa unit pelayanan sudah menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Namun kategori B masih ada kekurangan di beberapa indikator. Selain itu, kelebihan dari unit pelayanan yang mendapatkan predikat pelayanan prima (A) adalah terus melakukan terobosan yang menunjang pelayanan publik.

Unit yang masuk kategori B dan B-, sudah menerapkan kebijakan pelayanan namun belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di samping itu, unit pelayanan sudah memiliki sarana prasarana yang cukup dan memiliki beberapa media sebagai informasi pelayanan publik serta media konsultasi dan pengaduan. Unit yang mendapat predikat baik ini juga telah memiliki inovasi tetapi belum diterapkan secara optimal.

Sementara, unit yang tergolong kategori C dan C- masih banyak kekurangan yang disetiap aspek penilaian. Unit pelayanan belum mengimplementasikan kebijakan pelayanan publik secara optimal, belum memperhatikan pengembangan kapasitas SDM, sarana prasarana belum memadai, serta media SIPP, konsultasi dan pengaduan serta inovasi belum diterapkan sebagai kebutuhan.

Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik ini, terdapat 5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik). Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, 2 DPMPTSP provinsi, 9 Polres/Ta/Tabes, 6 BPOM provinsi, dan 2 kantor pertanahan.

Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, serta cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30. (rr/HUMAS MENPANRB)