Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, M. Imanuddin, pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau, secara virtual, Kamis (17/09).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR! kepada Pemerintah Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau. Hasilnya, hampir seluruh instansi pemerintah di dua provinsi tersebut memiliki surat keputusan (SK) pengelolaan LAPOR!. Hanya satu pemerintah daerah yang belum memiliki SK, yakni Pemkot Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Hasil evaluasi tersebut disampaikan Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB, M. Imanuddin, pada Review Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! tahun 2020 Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau, secara virtual, Kamis (17/09).
Imanuddin mengatakan, hasil evaluasi rutin ini menjadi hal penting untuk terus bersinergi menciptakan pengaduan yang optimal. “Kami mengapresiasi bagi komitmen Bapak/Ibu yang telah memberikan kinerja terbaik dalam memenuhi indikator keterhubungan SP4N-LAPOR!,” ungkap Imanuddin.
Untuk Pemprov Jambi, angka keterhubungannya mencapai 92 persen. Artinya, 11 instansi pemerintah sudah memiliki SK Tim SP4N-LAPOR!, hanya satu pemerintah kota yang belum memiliki SK, yakni Pemkot Sungai Penuh.
Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2020, seluruh instansi daerah di Provinsi Jambi menerima 215 laporan. Dari jumlah itu, tindak lanjut laporan sebesar 41 persen (89 laporan). Sebanyak 35 persen (77 laporan) berstatus selesai, dan 6 persen (12 laporan) berstatus dalam proses penyelesaian.
Kementerian PANRB juga menilai seberapa aktif instansi pemerintah mengelola aplikasi LAPOR!. Indikator tersebut dinilai dari aktivitas login selama satu bulan terakhir. Data menunjukkan wilayah Jambi memilki 83 persen atau 10 instansi pemerintah yang sudah aktif mengelola LAPOR!. Sedangkan 17 persen atau dua instansi belum aktif.
Sementara untuk evaluasi Provinsi Kepulauan Riau, presentase keterhubungannya mencapai 100 persen. Artinya, delapan instansi pemerintah di Provinsi Kepulauan Riau memiliki SK Tim Pengelolaan LAPOR!. Bahkan, nilai keaktifan instansi daerah di Kepualau Riau juga mencapai 100 persen.
Terkait data tindak lanjut pengelolaan laporan, instansi pemerintah di Kepulauan Riau mendapat 188 laporan sejak Januari hingga Agustus 2020. Dari keseluruhan laporan, status tindak lanjutnya sebesar 68 persen atau 127 laporan telah ditindaklanjuti. Sebanyak 64 persen (121 laporan) dari hasil tindak lanjut, berstatus selesai. Sementara empat persen (enam laporan) sedang dalam proses.
Melihat data tersebut, Imanuddin mengimbau agar pemda di Provinsi Jambi dan Kepulauan Riau melakukan sosialisasi penggunaan LAPOR! kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun, tetap memperhatikan protokol kesehatan jika dilakukan sosialisasi secara offline. (don/HUMAS MENPANRB)