Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa (kanan) dalam Kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka Monitoring Persiapan Hub JIPP Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (21/05).
PONTIANAK – Pelaksanaan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) di Kalimantan Barat akan didampingi oleh perguruan tinggi setempat. Salah satunya adalah Universitas Tanjungpura, yang akan menjadi partner Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam pendampingan Hub JIPP Provinsi Kalimantan Barat.
Pemilihan perguruan pendamping ini didasarkan rekomendasi Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA). "Tahun ini Kementerian PANRB memilih alternatif pendampingan berupa kerja sama dengan perguruan tinggi setempat, dimana terdapat tenaga pengajar yang secara kepakaran bersesuaian dengan kegiatan pendampingan," ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Kegiatan Kunjungan Kerja dalam rangka Monitoring Persiapan Hub JIPP Tahun 2021 Provinsi Kalimantan Barat secara virtual, Jumat (21/05).
Diah menambahkan, pemprov juga memiliki hubungan yang baik dan kuat dengan perguruan tinggi setempat. Pendampingan tersebut juga tidak terlepas dari pemantauan dan evaluasi, serta pendampingan dari Kementerian PANRB untuk memastikan kegiatan berjalan dengan lancar.
Tim dari unit kerja Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB juga akan hadir untuk memantau proses pendampingan secara langsung. Sebagai informasi, saat ini rekomendasi nama-nama calon tenaga pendamping terkonfirmasi semua. Selanjutnya, nama-nama pendamping ini akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kementerian PANRB.
Selain bekerja sama dengan perguruan tinggi, untuk JIPP tahun ini, Kementerian PANRB menitikberatkan pendampingan pada replikasi inovasi pelayanan publik. Replikasi tidak semata-mata meniru, tetapi juga mengembangkan sesuai potensi dan persoalan yang dialami masing-masing instansi pemerintah. Pengembangan inovasi ini sebagai bentuk nyata dari pengembangan inovasi pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 30/2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik.
“Diibaratkan replikasi inovasi seperti mesin pesawat yang mana dalam penyebaran informasi dibutuhkan mesin yang kuat agar terwujudnya pelayanan publik yang lebih optimal," ungkap Diah.
Penetapan empat provinsi baru sebagai percontohan JIPP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB No. 359/2021 tentang Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah Tahun 2021. Keempat provinsi tersebut yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Riau, Provinsi Bali, dan Provinsi Maluku.
Guru besar Universitas Sriwijaya ini juga berharap, seluruh provinsi maupun kementerian dan lembaga di Indonesia memiliki JIPP-nya masing-masing. Ia juga berharap JIPP Nasional akan berisi inovasi pelayanan publik seluruh daerah di Indonesia. "Karena tentunya harapan kita semua sama, JIPP Nasional akan berisi inovasi pelayanan publik seluruh daerah di Indonesia, serta bisa diakses oleh siapapun, dimanapun berada," tuturnya.
Untuk diketahui, JIPP merupakan upaya untuk mendorong replikasi inovasi pelayanan publik yang selama ini dianggap ‘tabu’ untuk dilakukan. Dalam kesempatan tersebut apresiasi juga disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji. Disampaikan bahwa, ia sangat mendukung terkait percepatan inovasi pelayanan publik.
“Karena kunci dari segala penyelenggara negara ini kalau pelayanan publiknya tidak baik pasti juga tidak akan bisa mencapai kesejahteraan rakyat,” ungkapnya. Sutarmidji juga berharap setiap intansi harus memiliki satu inovasi. Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Leysandri serta Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin. (fik/HUMAS MENPANRB)